Namanya Masuk Panama Papers, Ketua BPK Klarifikasi ke Jokowi

Yura Syahrul
14 April 2016, 18:32
Panama Papers
KATADATA

Dia baru melepas jabatan direktur setahun setelah menjabat Ketua BPK. Namun, dia menegaskan sepanjang mengisi kursi direktur Sheng Yue tak ada transaksi perusahaan sama sekali. Sayangnya, sebagai pejabat negara, Harry tak pernah melaporkan aset tersebut dalam lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelusuran Katadata, Harry tercatat baru dua kali melaporkan hartanya, yakni pada tahun 2003 dan 2010. Padahal, dia sudah memangku jabatan Ketua BPK pada 2014. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seorang pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat suatu posisi.

(Baca: Direktorat Pajak Kantongi 2.000-an Nama di Negara Tax Havens)

Pada 2003, harta kekayaannya mencapai Rp 1,095 miliar dan US$ 11.344. Sedangkan pada 2010, saat menjadi anggota DPR, harta Harry bertambah menjadi Rp 9,930 miliar dan US$ 680. Setelah heboh namanya masuk Panama Papers, Harry mengaku akan segera menyampaikan LHKPN. “Ya, saya akan lapor.”

Tindakan ini mendapat perhatian khusus Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso. Menurut dia, pejabat negara yang enggan melaporkan kepemilikan perusahaan offshore-nya dalam LHKPN, “Kami suruh mundur saja,” kata Agus dalam seminar “Bedah Kasus Aset Indonesia di Negara Suaka Pajak di Kedai Pos, Jakarta, Selasa lalu (12/4).

Menurut Agus, pejabat yang memiliki akun atau perusahaan cangkang biasanya untuk menerima komisi dari pemasok di luar negeri. Misalnya, untuk menampung hasil penjualan minyak, gas, atau kontraktor. “Dugaannya itu ke sana."

(Baca: Unit Khusus Pajak Telisik Ribuan Nama WNI dalam Panama Papers)

Karena itu, instansinya akan mengkaji dokumen Panama Papers untuk melihat apakah nama-nama yang tercatat di sana, termasuk Harry, melakukan tindakan penghindaran pajak. PPATK memperkirakan butuh dua pekan untuk memverifikasi data tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menganggap seorang pejabat negara yang tak melaporakan kekayaannya dalam LHKPN semestinya mundur. Namun penting juga dilakukan validasi dan verifikasi oleh PPATK dan Direktorat Pajak untuk dibandingkan dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. “Jika kepemilikan itu belum dilaporkan, harus mundur,” katanya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Safrezi Fitra
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...