LPS Dukung Pelaporan Transaksi Kartu Kredit untuk Pajak

Muchamad Nafi
4 April 2016, 20:51
Kartu Kredit
Donang Wahyu|KATADATA
Kartu Kredit

Rencana pemerintah mewajibkan 22 bank melaporkan transaksi kartu kredit ditanggapi positif oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Mandiri. Namun mereka berharap terlebih dahulu digelar diskusi membahas masalah tersebut. Sebab hingga saat ini banyak bank yang belum memahami aturan ini.

Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan data perbankan ini dibutuhkan untuk mendorong penerimaan negara. Bahkan di negara lain, seperti Singapura dan Swiss, rekening sudah lebih mudah untuk dibuka. Apalagi, kebijakan yang kaku lebih rentan disalahgunakan, termasuk dalam hal kerahasiaan bank.

Bila kerahasiaan bank diterakpakan secara rigid, penelusuran aparat pun akan terhambat, termasuk penelisikan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan. “Kalau memang untuk kebutuhan yang lebih besar soal penerimaan negara, saya kira sah-sah saja,” kata Destry di Hotel Le-Meridien, Jakarta, Senin, 4 April 2016. (Baca: Diincar Pajak, 22 Bank Wajib Setor Data Transaksi Kartu Kredit).

Transparansi seperti ini, kata dia, penting mengingat penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi masih minim. Tetapi Destry berharap ada komitmen yang tegas dari pemerintah agar data ini tidak tersebar. Selain itu perlu ditetapkan sanksi yang jelas jika terjadi kebocoran.

Kartiko Wirjoadtmotjo sependapat dengan pandangan tersebut. Direktur Utama Bank Mandiri ini menilai pelaporan nasabah bank yang melakukan transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak sah dilakukan. Namun ia meminta agar aturan ini dikaji terlebih dulu dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas terkait.

Dengan begitu, sosialisasi kebijakan tersebut kepada industri perbankan akan lebih jelas. Menurut dia, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan itu juga tidak akan mengurangi minat nasabah untuk bertransaksi. “Secara individu untuk trasaksi belanja, simple. Yang tidak terkait dengan pidana seharusnya nggak khawatir,” tutur Kartiko. (Baca juga: Otoritas Bank Belum Paham Kewajiban Lapor Transaksi Kartu Kredit).

Namun, sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan kebijakan ini sudah dibicarakan dengan OJK sejak tahun lalu. Peraturan yang keluar pada 22 Maret lalu ini mengatur rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya menyangkut kewajiban bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan setiap bulan data transaksi nasabahnya. Agar kebijakan ini terlaksana, Bambang meminta OJK segera mengeluarkan surat edaran agar perbankan memahami kebijakan tersebut.

Menurutnya, aturan ini seharusnya bisa diterima dengan baik oleh bank. Sebab data yang diminta hanya untuk menyesuaikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Melalui penyesuaian transaksi kartu kredit, data wajib pajak bisa diverifikasi. Karena untuk membuka rekening nasabah di bank, birokrasinya masih cukup panjang.

“Yang paling penting data itu diperlukan untuk profiling wajib pajak pribadi. Kami tidak punya akses ke rekening simpanan bank karena (terbatas oleh) Undang-Undang Perbankan. Jadi kami mau lihat profil belanja lewat kartu kredit,” kata Bambang. (Baca: OJK Diminta Keluarkan Surat Edaran Transaksi Kredit).

Saat ini, ada 22 bank terdaftar sebagai penyedia kartu kredit yang wajib melapor. Dalam aturan tersebut, data yang disampaikan bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit. Adapun data yang dimaksud minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak, bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.

Kontributor: Desy Setyowati

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...