Rajin Jual SUN, Pemerintah Antisipasi Rebutan Dana dengan Bank

Yura Syahrul
8 Maret 2016, 13:37
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Likuiditas Ketat, GWM dan BI Rate Berpeluang Turun Jadi 6,5 Persen)

“Makanya porsi asing akan kami perhatikan. (Porsi) 24 persen (SUN untuk asing) itu sudah ditambah untuk mencegah kemungkinan crowding out di pasar domestik,” katanya. Selain itu, pemerintah akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga likuiditas keuangan di dalam negeri. Bentuk koordinasinya antara lain berupa pengaturan penerbitan SUN di pasar domstik dan obligasi global di luar negeri. “Kapan terjadi pengetatan dan kapan tidak.”

Di sisi lain, Robert melihat imbal hasil (yield) SUN cenderung menurun sehingga bisa mendekati bunga deposito bank. Untuk SUN bertenor 10 tahun misalnya, turun dari 9,81 persen menjadi 7,9 persen. “Ini juga sangat baik untuk mengurangi beban bunga utang pemerintah,” katanya.

Risiko mengetatnya likuiditas sebenarnya tidak cuma bersumber dari agresifnya pmerintah menerbitkan SUN. Biang masalahnya adalah kebijakan BI dan pemerintah menekan suku bunga simpanan dan kredit. Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin menyoroti potensi menyusutnya DPK karena perubahan skema penyaluran dana transfer ke daerah dalam bentuk nontunai, seperti SUN. Aturan yang mulai berlaku awal Maret ini akan menyebabkan sebagian dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank, dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito, bakal menguap. Ia menghitung, potensi menguapnya dana daerah dari brankas bank mencapai sekitar Rp 25 triliun.

(Baca: Likuiditas Mengetat, Bank Masih Sulit Pangkas Bunga)

Tak cuma itu, DPK perbankan juga terancam menyusut gara-gara peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beleid yang baru dirilis awal Februari lalu itu mewajibkan seluruh lini Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) menggenggam SUN berkisar 20-50 persen. Tujuannya untuk memperbesar kepemilikan lokal di instrumen utang pemerintah tersebut.

Menurut Budi, peraturan itu akan memicu hengkangnya dana perusahaan asuransi dari perbankan. Ia menghitung, potensi berkurangnya DPK mencapai Rp 70 triliun. Jika ditambah dengan hijrahnya dana daerah maka jumlah DPK yang berkurang sehingga menyebabkan kontraksi likuiditas perbankan sekitar Rp 95 triliun.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...