Dana Deposito Milik Eksportir Akan Bebas Pajak

Aria W. Yudhistira
29 September 2015, 18:44
Katadata
KATADATA
Pemerintah akan membebaskan pajak deposito untuk eksportir. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat nilai tukar rupiah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis Indonesia akan lebih kompetitif dibandingkan Singapura yang selama ini menjadi tempat bagi eksportir menyimpan pendapatan ekspornya. ?Tingkat bunga Indonesia setelah dikurangi pajak bunga deposito masih lebih tinggi 1 persen-2 persen dari Singapura. Artinya harusnya lebih menarik,? kata Bambang.

?Kami harap eksportir terutama yang basisnya sumber daya alam mau menaruh DHE-nya di sistem perbankan Indonesia dengan fasilitas yang menarik.?

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada dua pekan ke depan. Dia berharap, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap nilai tukar rupiah.

?Mudah-mudahan akan bisa mempengaruhi (rupiah) walaupun ini (kebijakan) bukan wajib,? kata dia.

Darmin juga menyampaikan, selama ini DHE yang masuk ke perbankan dalam negeri sudah mencapai 92 persen. Tapi tidak disimpan dalam waktu lama, karena undang-undang yang ada tidak mewajibkan eksportir untuk menyimpan lebih lama. Akibatnya, eksportir langsung memindahkan DHE-nya ke luar negeri.

?Sebetulnya banyak devisa yang datang sebentar lalu pergi lagi. Supaya mereka mau lebih lama, enggak bisa lagi dengan peraturan mewajibkan, karena itu melanggar UU. Makanya kami buat aturan kurangi pajak deposito,? ujar Darmin.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...