Pemerintah Tanggung Bunga Cicilan Nasabah Kecil, Berikut Ketentuannya
Pihaknya bersama Kementerian Koordinator Perekonomian dan juga Otoritas Jasa Keuangan saat ini juga sedang memfinalkan relaksasi kredit untuk debitur kecil lainya yang memiliki plafon setara dengan KUR atau maksimal Rp 500 juta.
(Baca: Stimulus Corona Hanya 2,5% PDB, Sri Mulyani Ingin Efektivitas Anggaran)
"Mereka tidak mendapatkan KUR tapi mereka pinjam dari perbankan dan lembaga pembiayaan, seperti mereka yang membeli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah itu ojek dan lainya," jelas dia.
Relaksasi yang diberikan rencanaya akan serupa dengan debitur KUR dan ultra mikro. Dengan catatan, bank dan lembaga pembiayaan yang menyalurkan kredit memiliki rekam jejak yang baik.
"Sedangkan relaksasi kredit untuk yang di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, kami masih dalam proses pembicaraan," kata dia.