Skema Tak Memuaskan, Nasib Nasabah Minna Padi Makin Tak Jelas
Kasus pembekuan enam produk reksa dana PT Minna Padi Asset Management belum menemui titik terang. Hingga kini, nasabah masih menunggu kejelasan pengembalian dana investasi.
Salah satu nasabah reksa dana Minna Padi, Christian mengatakan, sejak dana nasabah macet November 2019 silam, dirinya baru mendapatkan 20% pencairan dana. Sedangkan untuk sisa 80%, Minna Padi mengajukan dua skema pelunasan.
Meski demikian, nasabah tidak puas terhadap dua skema pelunasan yang ditawarkan. Skema pertama misalnya, pelunasan akana dilakukan dengan skema cicilan berdurasi empat hingga enam tahun. Namun, Christian merasa skema tersebut tidak jelas.
“Ada istilah mandatory convertible bond dan tanpa jaminan uang pasti kembali,” katanya, kepada Katadata.co.id, Senin (11/5).
Sementara, untuk skema kedua Minna Padi menawarkan pelunasan bulan Mei 2020. Namun, pengembaliannya mengikuti harga saham, sehingga nasabah hanya mendapatkan 10-15% dari pelunasan tersebut.
Investor tidak menerima skema yang diajukan oleh Minna Padi, karena melenceng dari janji yang diberikan kala menawarkan produk-produk investasi tersebut. Selain itu, ada nasabah menuntut Minna Padi melunasi sesuai dengan janji awal, yakni memberi imbal hasil yang pasti.
Kekecewaan makin memuncak, kala keinginan berdialog dengan manajemen Minna Padi ditolak, dan diarahkan untuk bernegosiasi dengan tim marketing. Oleh para nasabah, kejadian ini semakin mengaburkan perihal pelunasan dana dari Minna Padi.
(Baca: Kasus Reksa Dana Dibubarkan OJK, Bagaimana Nasib Dana Investor?)
Christian menyebut, makin ruwetnya masalah ini membuat nasib para nasabah, makin tidak jelas. Apalagi, nasabah yang tidak jelas nasibnya jumlahnya tak sedikit.
Menurut pengakuannnya, nasabah Minna Padi saat ini tersebar di beberapa Kota seperti, Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Medan. Jumlah nasabah di tiap kota bisa lebih dari 100 orang.
Atas ketidakjelasan skema pelunasan dari Minna Padi, beberapa nasabah kemudian mengadukan masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, dari DPR sendiri belum ada solusi yang memuaskan, atau setidaknya menenangkan para nasabah.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi hanya mengatakan, pihaknya akan mendorong OJK untuk mencari solusi dan melindungi nasabah yang dirugikan atas reksadana Minna Padi. Di hadapan Komisi XI DPR, nasabah mengeluhkan OJK, yang dinilai tidak merespons keluhan para nasabah Minna Padi Aset Management.
"Saya akan dorong terus Komisioner OJK agar peduli kepada nasabah yang dirugikan," ujar Fathan.
Meski demikian, DPR belum akan memanggil OJK secara resmi dalam waktu dekat ini, Meskipun, wacana tersebut akan tetap digulirkan DPR, untuk mengetahui permasalahan dari sudut pandang regulator. Alasan DPR belum akan memanggil OJK, karena DPR sedang memasuki masa reses hingga 13 Juni.
(Baca: 6 Reksa Dana Dilikuidasi, Nasabah Minna Padi Rugi Hingga Rp 4 Triliun)
Skema Berlawanan dengan Keputusan OJK
Jika ditilik, skema yang ditawarkan Minna Padi untuk melunasi dana nasabah bertentangan dengan hasil pertemuan antara OJK dan para nasabah awal 2020.
Sebelumnya, pada Februari 2020 lalu nasabah Minna Padi telah menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta penjelasan OJK terkait pengembalian dana investasi dari enam produk reksa dana Minna Padi yang dilikuidasi.
Dari hasil pertemuan tersebut, OJK menyetujui usulan sejumlah nasabah, salah satunya pengembalian dana harus tunai atau cash. Sebab, Minna Padi sempat mengajukan skema pengembalian dana dalam bentuk tunai dan saham.
Perwakilan nasabah Minna Padi, Andi, saat itu menilai tawaran tersebut merugikan. Sebab, rata-rata saham yang ditawarkan kepada nasabah sudah berada pada titik terendah di pasar regular, yakni Rp 50 per saham.
(Baca: Bertemu Nasabah Minna Padi, OJK Sepakati Tiga Poin Pengembalian Dana)
OJK juga menyepakati usulan nasabah agar Minna Padi bertanggung jawab mengembalikan seluruh dana yang telah diinvestasikan. Sehingga, Minna Padi tidak bisa hanya mengembalikan dana nasabah yang telah mengalami penurunan nilai aktiva bersih (NAB) sekitar 40-50%.
OJK pun memberikan batas waktu kepada Minna Padi untuk menyelesaikan likuidasi pada 18 Mei 2020. Batas waktu ini telah diperpanjang dari semula 18 Februari 2020. Adapun, penyelesaian yang dimaksud termasuk pembayaran kepada nasabah.
Sekadar informasi, OJK memutuskan likuidasi atas reksa dana Minna Padi pada 21 November 2019 lantaran menawarkan imbal hasil pasti. Hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang agen penjual reksa dana. Dana kelolaan (AUM) dari keenam reksa dana tersebut hampir mencapai Rp 6 triliun.
Keenam produk reksa dana tersebut adalah Reksa Dana (RD) Minna Padi Pringgodani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, RD Minna Padi Amanah Saham Syariah, RD Minna Padi Property Plus, RD Minna Padi Keraton II, dan RD Minna Padi Hastinapura Saham.
(Baca: Nasabah Reksadana Minna Padi Ditenggat Satu Pekan Teken Opsi Likuidasi)