Performa 7 Bank dalam Pengawasan OJK yang Disorot dalam Audit BPK

Agustiyanti
12 Mei 2020, 20:29
BPK, tujuh bank, OJK, pengawasan OJK, Bank muamalat, bukopin, bank banten, bank papua, bank mayapada, btn, bank yudha bhakti, perbankan
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. OJK dinilai lalai dalam pengawasan terkait penggunaan fasilitas modal kerja debitur, hapus buku kredit, hingga tak memberikan rekomendasi pada bank yang seharusnya melakukan koreksi pada kinerja keuangannya.

4. PT Bank Muamalat Tbk

Pengawas OJK tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan koreksi atas nonperforming loan/NPL, cadangan kerugian penurunan nilai/CKPN, dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum sesuai hasil pemeriksaan. Akibatnya, status pengawasan Bank Muamalat hingga 2019 dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Bank syariah pertama di Indonesia ini mencatatkan laba bersih sepanjang tahun lalu hanya mencapai Rp 16 miliar, turun dari 2018 sebesar Rp 46 miliar. Rasio pembiayaan bermasalah atau NPF gross Bank Muamalat naik dari 3,87% menjadi 5,22%, sedangkan NPF nett naik dari 2,58% menjadi 4,3%.

Sementara itu, rasio kecukupan modal tercatat naik tipis dari  12,34% pada 2018 menjadi 12,42%. 

5. PT Bank Bukopin Tbk

Pengawas OJK tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan koreksi atas nonperforming loan/NPL, cadangan kerugian penurunan nilai/CKPN, dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum sesuai hasil pemeriksaan. Akibatnya, status pengawasan Bank Bukopin pada 2017 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Bukopin mencatatkan laba bersih pada tahun lalu sebesar Rp 166 miliar, naik dibanding 2018 sebesar Rp 64,37 miliar. Penyaluran kredit hanya tumbuh 2,4% menjadi Rp 71,19 triliun.

Rasio NPL gross masih menanjak dari 5,23% pada 2018 menjadi 5,33%. Sementara CAR turun dari 13,29% menjadi 12,59%.

(Baca: Modal Bermasalah, Bank Banten bakal Dimerger dengan BJB)

6. PT BPD Banten Tbk

Pengawas OJK juga dinilai tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan koreksi atas nonperforming loan/NPL, cadangan kerugian penurunan nilai/CKPN, dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum sesuai hasil pemeriksaan. Akibatnya, status pengawasan Bank Banten per Desember 2018 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Adapun saat ini, Bank Banten tengah berada dalam proses merger dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk lantaran mengalami permasalahan modal dan likuiditas.

Bank yang dulu dimiliki Sandiaga Uno ini pada tahun lalu tercatat merugi Rp 137,55 miliar. Kerugian tersebut, membengkak dibandingkan dengan rugi bersih tahun sebelumnya senilai Rp 100,13 miliar.

Rasio kecukupan modal bank berkode saham BEKS ini pada akhir tahun lalu juga hanya mencapai 9,01% atau berada di bawah rasio sesuai profil risiko berdasarkan aturan OJK sebesar 10%.

7. PT BPD Papua

BPK menemukan OJK tidak sepenuhnya mengawasi sesuai ketentuan terkait perubahan tingkat kolektabilitas kredit BPD Papua. Auditor negara pun menybut ada indikasi dugaan fraud perubahan data core banking pada Bank papua yang tidak diselesaikan tuntas dan berpotensi terulang kembali.

Sepanjang tahun lalu, Bank Papua membukukan laba bersih Rp 168,49 miliar atau anjlok dibanding 2018 sebesar Rp 362,8 miliar. Padahal, penyaluran kredit masih tumbuh 13,5% menjadi Rp 16,06 triliun. 

Namun, rasio NPL gross turun dari 7,45% menjadi 5,05% dan NPL nett turun dari 2,44% menjadi 2%. Di sisi lain, rasio kecukupan modal turun dari 22,21% menjadi 21,43%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...