Kerugian Akibat Investasi Bodong selama 10 Tahun Capai Rp 92 Triliun

Image title
3 Juni 2020, 15:39
Ilustrasi, uang rupiah. Satgas Waspada Investasi mencatat dalam kurun waktu 10 tahun hingga 2019 jumlah kerugian yang diakibatkan investasi bodong mencapai Rp 92 triliun.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Satgas Waspada Investasi mencatat dalam kurun waktu 10 tahun hingga 2019 jumlah kerugian yang diakibatkan investasi bodong mencapai Rp 92 triliun.

Untuk memininamlisir agar investasi ilegal tak sampai diminati oleh banyak masyarakat, Satgas Waspada Investasi terus melakukan pemblokiran akun. Caranya, dengan mengajukan permohonan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, masalahnya para oknum dengan mudahnya bermutasi menjadi akun lain atau aplikasi sejenis dengan nama yang berbeda.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengumumkan kepada masyarakat perihal akun apa saja yang sebaiknya dihindari oleh masyarakat, bahkan banyak juga akun-akun yang dilaporkan ke pihak Kepolisian agar ditindak secara hukum.

(Baca: Modus Investasi Bodong Memiles, Iming-Iming Mobil dan Libatkan Artis)

“Yang kita lakukan, kita blokir, kita umumkan kepada masyarakat dan sampaikan informasi ke kepolisian dan melakukan proses hukum di sana,” jelasnya.

Meski demikian, langkah preventif tetap menjadi prioritas utama Satgas Waspada Investasi, dengan mengedepankan informasi dan sosialisasi kepada msyarakat. Harapannya, kesadaran investasi di masyarakat akan meningkat, sehingga tidak terjerumus dalam jebakan investasi bodong.

Biarpun begitu, Tongam mengatakan, langkah preventif merupakan agenda utama Satgas Waspada Investasi. Pasalnya, dengan membekali informasi dan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat secara berkala, pihaknya berharap mampu  meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terjebak investasi ilegal.

Sosialisasi yang dilakukan tergolong sederhana dan mudah, yakni dengan program 2L, yang merupakan kepanjangan dari Legal dan Logis. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat mengecek aspek legal ketika ada tawaran investasi, kemudian meminta masyarakat mempertimbangkan apakah tawaran tersebut logis atau tidak.

"Apabila ada penawaran bagi hasil sebesar 10% per bulan atau 1% per hari, ini tentu tidak logis dan masyarakat harus rasional. Jangan sampai malah sebaliknya terjerumus kepada investasi bodong," ujarnya.

(Baca: Total Kerugian Akibat Investasi Bodong Rp 88,8 Triliun dalam 10 Tahun)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...