Diaspora Bond, Instrumen Pemerintah Tarik Uang WNI di Luar Negeri
(Baca: BI Catat Aliran Modal Asing Masuk Lewat SBN Tembus Rp 7 T Pekan Ini)
Target investor tersebut seusai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. Dengan begitu, kepemilikan KMILN akan menjadi syarat utama pemesanan diaspora bond.
Deni mengungkapkan bahwa nantinya diaspora bond akan diterbitkan dalam denominasi rupiah. Pertimbangannya, transaksi melalui sistem e-SBN, pembayarannya dilakukan melalui bank, pos, atau lembaga persepsi yang sebagian besar hanya menggunakan rupiah.
Surat utang tersebut rencananya dapat dipesan maksimal Rp 5 miliar. "Dengan jumlah minimal pemesanan Rp 5 juta," ujarnya.
Tak hanya wajib memiliki KMILN, pemesan diaspora bond nantinya juga harus memiliki rekening tabungan di Indonesia, Single Investor Identification di Indonesia, dan rekening surat berharga di Indonesia. Pembuatan rekening surat berharga nantinya akan dibantu oleh mitra distribusi saat regsitrasi.
(Baca: Tambal Defisit APBN, Pemerintah Rilis Obligasi Yen dan Euro Semester 2)
Hingga saat ini, sudah terdapat 14 mitra distribusi yang akan menjadi piloting diaspora bond. Terdiri dari 8 bank yakni Bank Central Asia, Maybank, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank CIMB Niaga, Panin Bank, Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara.
Kemudian 3 perusahaan fintech yaitu Tanamduit, Bareksa, dan Invisee. Lalu 3 sekuritas yakni Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia.