Nasabah Akan Kembali Laporkan Para Pengurus KSP Indosurya

Image title
19 Juni 2020, 08:00
KSP Indosurya, gagal bayar, laporan ke kepolisian
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Sebanyak 1000 nasabah yang memiliki dana gagal bayar sekitar Rp 1,7 triliun akan melaporkan para pengurus KSP Indosurya ke kepolisian.

(Baca: Pemerintah Setop Sementara Beri Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam)

Nuzul mengatakan nilai kerugian yang diderita masyarakat sangat besar sehingga dapat menghancurkan kepercayaan terhadap koperasi secara umum. Padahal, Koperasi selama ini dikenal sebagai soko guru ekonomi Indonesia.

Nuzul berharap kepolisian dan pemerintah serius menindaklanjuti laporan dari para korban gagal bayar KSP Indosurya. Dia berharap perlakuan terhadap kasus gagal bayar KSP Indosurya seperti penanganan gagal bayar polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya.
 
"Kami melihat pemerintah tebang pilih, dalam kasus Jiwasraya pemerintah sigap dan menugaskan langsung Jaksa Agung. Para korban sama-sama anggota masyarakat kan," katanya.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Minta Menkeu Bantu Mediasi Kasus Gagal Bayar)

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus KSP Indosurya. 

Dua tersangka dengan inisial HS dan SA hingga kini belum ditahan.Inisial HS dikabarkan merujuk kepada Henry Surya, mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya.

Kedua tersangka ini dijerat pasal Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal ini mengatur tentang larangan menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. 

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...