Hoaks Ajakan Tarik Dana, Bagaimana Likuiditas Bank di Tengah Pandemi?

Pingit Aria
1 Juli 2020, 20:06
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Sedangkan angka kredit macet atau non performing loan (NPL) gross naik dari 2,89% pada April 2020 menjadi 3,01 pada Mei 2020.

Berdasarkan data sementara Bank Indonesia, penghimpunan dana pihak ketiga atau DPK per Mei tercatat sebesar Rp 5.931,8 triliun, tumbuh 8,2% (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan April (8,0%). Kenaikan DPK berasal dari peningkatan giro (18,8%), terutama di Banten dan Jawa Tengah, dan simpanan berjangka (2,8%), yang banyak dihimpun dari DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Sementara itu, penyaluran kredit mencapai IDR5.585 triliun, tumbuh melambat sebesar 2,4% (yoy), jauh lebih rendah dari bulan sebelumnya (5,1%) karena dampak dari Pandemi Covid-19. 

(Baca: Rincian Utang Ratusan Triliun Pemerintah di BUMN)

OJK telah melaporkan hoaks yang beredar kepada Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan. Sebab, informasi itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157," kata Anto.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...