Viral Transaksi Gunakan Dinar di Depok, BI: Bukan Alat Pembayaran Sah

Agatha Olivia Victoria
28 Januari 2021, 17:54
bank indonesia, rupiah, transaksi pembayaran
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. BI menegaskan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Sanksi hukum kepada pengguna mata uang rupiah tercantum dalam Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam surat tersebut tercatat, setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan rupiah di RI akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana maksimal satu tahun dan denda maksimum Rp 200 juta, sesuai pula dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sebelumnya, BI melaporkan transaksi sistem pembayaran baik tunai maupun nontunai meningkat sejalan dengan perbaikan ekonomi, disertai dengan percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan. Uang kartal yang diedarkan pada Desember 2020 mencapai Rp 898,9 triliun, tumbuh 13,25% secara tahunan, seiring dengan aktivitas ekonomi yang membaik. Sementara, nilai transaksi pembayaran menggunakan ATM, kartu debet, dan kartu kredit pada Desember 2020 tercatat Rp 695,5 triliun, kembali tumbuh 1,36%, setelah kontraksi pada bulan November 2020 sebesar 1,93%.

Transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh tinggi sejalan dengan penggunaan platform e-commerce dan instrumen digital di masa pandemi, serta kuatnya preferensi dan akseptasi masyarakat akan transaksi digital. Hal itu terlihat dari nilai transaksi uang elektronik pada Desember 2020 sebesar Rp 22,1 triliun atau tumbuh 30,44% secara tahunan.

Lebih lanjut, volume transaksi digital banking pada Desember 2020 mencapai 513,7 juta transaksi, tumbuh 41,53% dan nilai transaksi digital banking sebesar Rp 2.774,5 triliun, tumbuh 13,91%. BI memprakirakan tren digitalisasi akan terus berkembang pesat didukung dengan perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang semakin inklusif. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...