Kontribusi LPS di Balik Nihilnya Bank Gagal Selama Pandemi

Agatha Olivia Victoria
6 April 2021, 07:00
LPS, simpanan perbankan, total simpanan perbankan, bank gagal
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Ilustrasi. LPS mencatat total rekening yang dijamin mencapai 99,1% dari total rekening perbankan. Tak ada bank umum yang gagal sepanjang tahun lalu.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS yang sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank  setara dengan 33,8 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita nasional tahun 2019. "Angka itu jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita," ujar Purbaya awal Februari lalu. 

Purbaya menyebutkan, LPS telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi, antara lain kebijakan tingkat bunga penjaminan yang rendah, serta relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari kebijakan terpadu yang dikeluarkan otoritas resolusi tersebut bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna mempercepat pemulihan ekonomi.

Selama tahun 2020, tingkat bunga penjaminan LPS telah dipangkas sebesar 150 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat serta sebesar 75 bps untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. Tahun ini, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 0,25%. Tingkat bunga penjaminan untuk valas pada bank umum juga turun 0,25%.

Pemangkasan bunga LPS juga sejalan dengan suku bunga acuan BI. Bank sentral telah menurunkan bunga acuan ke level 3,5%, terendah sepanjang sejarah terlihat dalam databoks di bawah ini. 

Pemangkasan bunga penjaminan pada awal tahun ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain tren penurunan suku bunga simpanan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar, serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian. Dengan demikian, kebijakan itu diharapkan dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya akan mendukung pembiayaan sektor riil.

Sementara kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan diberikan untuk tiga periode pembayaran premi, yaitu semester II 2020, semester I 2021, dan semester II 2021. Bank juga diberi kelonggaran untuk menunda pembayaran premi penjaminan selama enam bulan dengan denda keterlambatan sebesar 0%. Ini agar bank bisa memiliki ruang untuk mengelola likuiditasnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...