OJK Sebut Jumlah Nasabah Asuransi Unit Link Anjlok 35% pada 2020

Image title
21 April 2021, 15:44
Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah nasabah tertanggung pada produk unit link sepanjang 2020 menyusut hingga 35%. Hal ini dipicu oleh pandemi Covid-19.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Petugas keamanan bertugas di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).

Jumlah Pengaduan Masalah Unit Link Ternyata Tak Signifikan

Dalam beberapa waktu terakhir, banyak peserta unit link yang mengadukan kerugian investasi pada produk yang dibeli. Keluhan tersebut tidak hanya tertuju pada satu perusahaan saja, melainkan dari beberapa asuransi.

OJK mengaku memberi perhatian pada keluhan-keluhan tersebut. Meski begitu, jumlah keluhan yang disampaikan dinilai tidak terlalu signifikan dibanding jumlah peserta unit link yang mencapai 4,28 juta peserta pada 2020. Catatan OJK menunjukkan, sepanjang tahun lalu ada sebanyak 593 aduan terkait dengan produk unit link.

"Memang jumlah pengaduan mencapai ratusan. Tapi dibanding total 4,28 juta, ini mestinya tidak signifikan. Cuma ramainya di media sosial saja," kata Ahmad.

Dari total aduan yang masuk tersebut, perusahaan asuransi sudah melakukan investasi. Hasilnya, tidak semua dari orang yang mengadu merupakan pemegang polis unit link, hanya sekitar 10% saja yang benar-benar memegang polis.

Hal tersebut membuat OJK khawatir lantaran OJK memiliki kepentingan untuk menumbuhkan industri ini dan menjaga kepercayaan masyarakat. Sehingga, OJK harus objektif menyikapi aduan tersebut. "Bukan mau membela industri," katanya.

Ahmad menegaskan, OJK tetap memberikan perhatian pada pengaduan-pengaduan tersebut, salah satunya dengan cara meminta perusahaan asuransi menyelesaikan hal ini baik-baik, sembari melakukan monitoring secara berkala.

Ia mengatakan, jika ada unsur kesalahan dari perusahaan asuransi, OJK akan tegas memberikan sanksi kepada perusahaan dengan melakukan ganti-rugi. "Tapi ketika itu tidak ada unsur kesalahan dari perusahaan, tetap kami minta itu diselesaikan dengan cara baik-baik," kata Ahmad.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...