Sri Mulyani Bayar THR PNS Rp 30,6 T Paling Lambat H-5 Lebaran

Agatha Olivia Victoria
22 April 2021, 15:36
THR PNS, besaran THR PNS, pembayaran THR PNS
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR PNS Rp 30,6 triliun.

Sementara, PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta. Sedangkan, besaran tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sifatnya menyesuaikan dengan kondisi masing-masing PNS.

PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnya, besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015. Di mana, tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Untuk karyawan swasta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan edaran tentang pembayaran THR. Edaran tersebut di antaranya mengatur THR yang tidak lagi boleh dicicil seperti tahun lalu.

Perwakilan buruh pun menyambut ketentuan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan secara penuh dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tersebut juga masih memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Pengusaha dapat berunding secara bipartit dengan perwakilan buruh jika mengenai nilai dan sistem pembayaran THR. 

Menaker Wajibkan THR Dibayar Sebelum Hari Raya Beda Pendapat Pemerintah Soal Pembayaran THR 2021 “Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin, (12/4).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...