OJK Minta IFG Bantu Awasi Keuangan Non-Bank BUMN
Sejauh ini, menurut dia, IFG telah berkontribusi positif dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam sektor asuransi dan penjaminan. Ini merupakan faktor penting untuk meningkatkan daya saing penyediaan layanan yang berkualitas.
Sebelumnya, pemerintah membentuk holding asuransi dan penjaminan BUMN IFG melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Holding ini membawahi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Dalam perkembangannya, IFG melahirkan entitas usaha yang bergerak di bidang asuransi jiwa, IFG Life. Pada awal April 2021, OJK telah menerbitkan izin operasional untuk IFG Life, hal ini sekaligus menjadi lampu hijau bagi perusahaan untuk menggantikan fungsi PT Jiwasraya (Persero) yang kini sedang tersangkut persoalan gagal bayar.
Jiwasraya diketahui sedang melakukan restrukturisasi terhadap pemegang polisnya. Setelah kesepakatan restrukturisasi, pemegang polis akan berada di bawah IFG Life.