Wakaf Produktif Bisa untuk Kantor dan Mal, BI Kembangkan 4 Langkah

Agatha Olivia Victoria
7 Mei 2021, 19:04
Wakaf Produktif Bisa untuk Kantor dan Mal, BI Kembangkan 4 Langkah
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Seorang nasabah Bank Wakaf Mikro (BMW) Pondok Pesantren Modern (PPM) Al-Kautsar, Sukarti (43), menunjukan usahanya beternak kelinci di Sarilamak, Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun membeberkan tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan ekosistem perwakafan nasional. Hal tersebut antara lain membangun kepercayaan publik, meningkatkan kapasitas dan kompetensi pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola (nazir), literasi dan edukasi perwakafan, dan harmonisasi antar lembaga dan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyebutkan bahwa kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf perlu terus ditingkatkan. "Hal ini diupayakan dengan pengembangan Good Waqf Governance," ujar Ma'ruf.

Pengembangan tersebut, lanjut dia, dilakukan antara lain melalui implementasi Waqf Core Principles yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan, pengembangan e-service atau layanan wakaf berbasis elektronik, serta mengupayakan dampak maksimal bagi mauquf ‘alaih.

Ma'ruf pun mengapresiasi dukungan dan kontribusi yang diberikan oleh BI dalam memformulasikan Waqf Core Principles bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan International Research of Training Institute-Islamic Development Bank. "Saya berharap, Waqf Core Principles ini dapat dimplementasikan lebih baik agar tata kelola lembaga nazhir semakin meningkat dalam harta wakaf, serta penyalurannya menjadi semakin tepat sasaran," katanya.

Ia menambahkan, upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi nazhir dilakukan antara lain dengan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan, magang, dan sertifikasi serta pendirian Pusat Antar Universitas (PAU). Saat ini Indonesia juga telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nazhir, yang disusun bersama oleh BWI dan Kementerian Agama, para nazhir, akademisi dan para ahli.

Menurut Ma'ruf, SKKNI menjadi sebuah prasyarat dari proses sertifikasi nazhir. Untuk itu, pemerintah memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah terlibat secara aktif memberikan masukan dalam pengembangan SKKNI nazhir tersebut.

Dirinya pun berharap SKKNI ini dalam waktu dekat dapat segera diterapkan. Dengan demikian, para nazhir akan memiliki kualifikasi berstandar nasional sekaligus akan mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...