APBN Tak Cukup Biayai Penanganan Bencana, Perlu Bantuan Swasta

Image title
17 Juni 2021, 22:22
Bencana, dana bencana, apbn, dana apbn untuk bencana
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Warga mengamati letusan Gunung Merapi dari pos pantau Kaliurang, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (21/6/2020).

Sedangkan saat pascabencana yang meliputi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah menganggarkan dana dari alokasi atau relokasi anggaran di kementerian dan lembaga. Lalu juga memberikan hibah kepada pemerintah daerah setempat.

Heri mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah menaikkan anggaran setiap tahun dalam APBN. Tetapi kalau bencana besar, anggaran itu tidak cukup karena Indonesia luas dan jenis bencananya banyak.

"Kalau (bencana alam terjadi) berbarengan dan besar, APBN tidak cukup," katanya.

Heri menambahkan, pemerintah telah merilis strategi dan kebijakan pembiayaan dan asuransi risiko bencana. Salah satu strategi yaitu dengan implementasi bauran instrumen Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB).

Strategi lainnya, pemerintah menyerap risiko bencana untuk porsi tertentu, eksplorasi potensi pinjaman siaga (contingent loans), pendirian pooling fund berencana, dan implementasi skema risk transfer asuransi.

"Untuk skala kebutuhan yang besar, tidak mungkin pemerintah saja. Ada keterlibatan masyarakat, misal untuk properti dan kesehatan yang harus menyiapkan juga mitigasi," ujarnya.

Direktur Humanitarian & Emergency Affairs, Wahana Visi Indonesia, Margaretha Siregar mengatakan pembiayaan risiko bencana di Indonesia penting. Pasalnya, melihat data, terdapat lebih 1.400 kali kejadian bencana di Indonesia sepanjang tahun berjalan 2021.

"Kami sudah melihat ada sekian banyak pengungsi atau orang yang harus dievakuasi akibat bencana tersebut. Belum lagi melihat betapa banyak kerugian baik material maupun immaterial yang terjadi akibat bencana ini," katanya.

Ia menambahkan, tingginya risiko bencana tersebut membutuhkan inovasi pembiayaan risiko bencana. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah merumuskan apa saja yang perlu dilakukan atau direkomendasikan terkait bencana dan rehabilitasinya.

Hal itu harus ditindaklanjuti hingga level masyarakat sebagai pihak penerima manfaat dari pembiayaan risiko bencana. Ia menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah perlindungan sosial adaptif masyarakat untuk antisipasi dan mitigasi bencana.

Hal lainnya adalah terkait masalah administratif dalam menjangkau kelompok khusus antara lain penyandang disabilitas maupun penduduk lansia yang rentan miskin.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...