Misi Transisi Alamiah Bank ke Era Digital di Balik Aturan Baru OJK

Agustiyanti
24 Agustus 2021, 07:00
OJK, bank digital, digital, digitalisasi perbankan
123rf
Ilustrasi. OJK memberikan kepastian hukum hingga kemudahan bagi investor dan para pelaku industri perbankan yang ingin menjalankan bisnis model bank digital.

Untuk itu,  menurut Heru, pengelompokkan modal inti dalam aturan baru tak lagi mengatur kegitan usaha bank maupun jaringan kantor bank seperti aturan BUKU. OJK membagi KBMI menjadi empat kelompok, yakni KBMI I (modal inti hingga Rp 6 triliun), KBMI II (modal inti lebih dari Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun), KBMI III (modal inti Rp 14 triliun hingga Rp 70 triliun), KBMI IV (modal inti lebih dari Rp 70 triliun).

"Pengaturan modal inti berdasarkan KBMI nantinya hanya digunakan untuk kepentingan pengaturan prudensial, keperluan statistik, dan ketepatan pengelompokkan bank sesuai peer-nya," ujar Heru. 

Kemudahan Perizinan hingga Kepemilikan

Pengawasan ketat perbankan, salah satunya dari sisi perizinan produk menbuat gerak industri ini lambat dalam merespons perubahan kebiasaan masyarakat. Hal ini sangat mencolok di era pandemi Covid-19 mengakselerasi digitalisasi di berbagai aspek kehidupan, terutama layanan keuangan. 

"Kalau bank masih sama, tidak punya layanan digital yang cepat dan mudah, nasabah akan pergi. Ini menjadi landasan kami agar industri perbankan berubah dengan cepat dan lincah. Salah satunya dengan aturan kemudahan perizinan produk," ujar Heru. 

Heru bercerita, selama ini sering menerima protes dari para bankir karena proses perizinan produk yang memakan waktu hingga 60 hari. Padahal, tren sangat cepat berubah di era digital saat ini. "Mereka protes, karena proses perizinan yang lama, trennya sudah keburu ganti saat produk keluar," kata Wimboh. 

Dalam aturan baru, menurut Wimboh, perbankan tak lagi perlu mengajukan perizinan produk baru yang masuk dalam kategori dasar. Ia mencontohkan produk dasar yakni produk yang terkait penghimpunan dana atau penyaluran kredit yang sudah sangat umum diselenggarakan perbankan. Untuk kategori tersebut, bank hanya perlu melaporkan penyelenggarannya maksimal lima hari kerja setelah mulai diselengarakan. 

"Tetapi untuk produk bank lanjutan yang berbasis TI, menyangkut sektor lain, kompleks tetap perlu mengajukan izin," katanya. 

Perizinan terbagi ke dalam tiga mekanisme:

  1. Izin dengan review proyek uji coba terbatas. Izin ini maksimal terbit 14 hari kerja setelah permohonan.
  2. Izin tanpa piloting review. Izin ini maksimal terbit 14 hari kerja setelah permohonan.
  3. Izin dengan pemberitahuan atau instant approval. Izin ini maksimal terbit 14 hari kerja setelah permohonan.

Meski demikian, bank harus tetap memasukkan rencana penerbitan produk dalam rencana bisnis bank yang biasanya diajukan kepada OJK pada akhir tahun untuk penyelanggaraan tahun berikutnya. 

Heru juga memastikan pihaknya akan mengawasi perbankan secara ketat dalam penyelengaraan produk. Manajemen risiko bank akan menjadi perhatian pengawas agar produk yang dikeluarkan perbankan tak merugikan nasabah. "Ini tidak ada kaitan dengan pelonggaran tingkat kesehatan bank. Kami justri akan melihat manajemen risiko bank lebih dalam," kata Heru. 

Selain perizinan produk, OJK juga memberikan kemudahan dari sisi kepemilikan bank digital. Ini dilakukan meski aturan batas maksimal kepemilikan saham bank umum yang diatur dalam POJK 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum tetap berlaku.

Dalam aturan yang sebenarnya dibuat sejak pengawasan bank berada di bawah BI, kepemilikan bank umum ditetapkan maksimal 40% untuk  pemegang saham lembaga keuangan, maksimal 30% untuk pemegang saham  badan hukum bukan lembaga keuangan, dan 20% untuk pemegang saham perorangan.

"Aturan lama bukan tidak berlaku, tetapi di aturan juga dijelaskan bawah kepemilikan saham bisa di atas 40% jika pemegang saham berkomitmen untuk kontribusi lebih besar bagi perekonomian," ujarnya.

POJK 56 memang mengatur kepemilikan bank oleh satu pihak boleh di atas 40% sepanjang mendapat persetujuan dari OJK. Namun, ini berlaku dengan sejumlah persyaratan, antara lain merupakan lembaga keuangan bank yang telah berbentuk perseroan terbuka (go public). 

Adapun terkait kepemilikan Sea Group, induk usaha Shopee pada Seabank Indonesia (sebelum diakuisisi bernama Bank Kesejahteraan Ekonomi) yang mencapai 95%, menurut Heru, telah melalui proses pembicaraan yang panjang dengan pengawasan. 

"Siapapun yang memiliki bank sudah ada aturannya. Yang penting punya prudential yang benar. Apakah misalnya mereka bisa mengatasi jika bank bermasalah. Semua kami nilai," ujarnya. 

Secara keseluruhan, bankir merespons positif kedua ketentuan baru OJK ini. "Ini semua sangat baik memudahkan perbankan," ujar Direktur Utama BCA Jahja Setiatmadja. 

BCA saat ini juga memiliki bank digital yang merupakan hasil transformasi dari PT Bank Royal yang rampung diakuisisi pada 2020. Jahja menjelaskan, BCA digital hanya akan memiliki satu kantor pusat sebagaimana diatur OJK.  "Sedangkan soal ketentuan modal akan kami penuhi, tetapi sedang dihitung," ujarnya. 

Direktur Kepatuhan Bank Jago Tjit Siat Fun menilai kedua aturan baru ini membuktikan bahwa regulator cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman. "Terutama dalam mengakomodasi perubahan perilaku masyarakat yang semakin digital," ujarnya. 

Ia juga menilai, kedua aturan OJK ini menegaskan dukungan yang sangat besar bagi industri perbankan digital. Dengan regulasi ini, pelaku industri bank digital mampu tumbuh secara lebih cepat, berkelanjutan, dan semakin berinovasi.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...