OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bank hingga 2023

Image title
3 September 2021, 05:14
OJK, restrukturisasi kredit, bank
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Pekerja mengemas roti di salah satu industri rumahan kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (20/4/2021). Pemerintah akan memberikan stimulus kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar Rp400 miliar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021.

 Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini. Manajemen risiko yang perlu diterapkan yaitu memiliki kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan.

Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.

Selain itu, bank perlu menyisihkan kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.

Bank juga perlu mempertimbangkan pembagian dividen agar ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.  Bank juga harus menerapkan stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank.

Ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid 19 yang akan segera diterbitkan.

POJK perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), atau unit usaha syariah (UUS).

Selain itu, POJK tersebut juga akan mengatur tentang debitur yang terkena dampak penyebaran Covid -19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.

Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid 19 sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% di antaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi Covid 19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...