BI Mencatat Kredit Berisiko Perbankan Masih Tinggi

Agustiyanti
6 Oktober 2021, 18:43
outstanding kredit, restrukturisasi kredit, kredit, pandemi corona
Donang Wahyu|KATADATA
ilustrasi. Outstanding kredit perbankan yang direstrukturisasi pada Juni 2021 turun dari Rp 1.098,63 triliun pada akhir 2020 menjadi Rp 1.066,16 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 2023. Selain masih dibutuhkan masyarakat, kebijakan ini juga ditempuh karena perbankan dianggap semakin baik dalam mengelola risiko. Indikasi ini terlihat dari restrukturisasi kredit yang turun dan cadangan perbankan yang meningkat.

"Dengan pembentukan cadangan yang terus meningkat, perbankan itu siap untuk mengantisipasi berbagai hal terkait dengan restrukturisasi kredit," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam diskusi virtual dengan media, Rabu (8/9).

OJK menyatakan, akan terus mencermati performa perbankan. Pengawasan setiap saat akan dilakukan melalui prudential meeting untuk memantau kinerja perbankan merespon kredit-kredit yang direstrukturisasi tersebut.

Pengawasan OJK mengacu ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 48 tahun 2020. Dalam peraturan tersebut terdapat empat aspek yang akan  diperhatikan dalam penerapan manajemen risiko oleh perbankan dalam restrukturisasi kredit.

Pertama, dalam memberikan perpanjangan, perbankan perlu memperhatikan kriteria debitur restrukturisasi yang eligible. Perbankan perlu melakukan self assessment terhadap debitur yang mampu terus bertahan, terutama yang masih memiliki prospek usaha.

Kedua, perbankan perlu memperhatikan kecukupan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Debitur diminta untuk mulai membentuk CKPN apabila bank mulai menilai yang bersangkutnya tidak lagi mampu bertahan setelah mendapat restrukturisasi tahap pertama.

Ketiga, perbankan yang hendak akan melakukan pembagian dividen diminta untuk memperhatikan ketahanan modalnya terlebih dulu. Keempat, perbankan diminta untuk melakukan stress testing terhadap dampak restrukturisasi terkait dengan permodalannya dan likuiditasnya.


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...