Hati-hati, Deposito Bunga Tinggi di Bank Digital Tidak Dijamin LPS

Reza Pahlevi
13 Desember 2021, 10:31
deposito, bunga deposito, LPS
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. LPS menjamin simpanan di 1.742 bank di Indonesia, terdiri dari 107 bank umum dan 1.635 BPR.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak melarang bank digital menawarkan bunga tinggi nasabah. Meski begitu, LPS meminta perbankan untuk memberikan informasi bahwa simpanan tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya.

Menurut temuan Katadata.co.id sebelumnya, beberapa bank digital memang menawarkan bunga tinggi, di atas bunga penjaminan LPS. Bank Neo Commerce, antara lain menawarkan bunga simpanan hingga 6% per tahun di aplikasinya.

Selain itu, Bank KEB Hana Indonesia lewat bank digital-nya, LINE Bank, juga menawarkan deposito dengan bunga tinggi. Berdasarkan situs webnya, bunga deposito di LINE Bank mencapai 4,5% dengan bunga tabungan sebesar 1%.

Bank Central Asia melalui anak usahanya meluncurkan aplikasi bank digital Blu. berdasarkan penelusuran di aplikasi tersebut, suku bunga tabungan yang ditawarkan Blu mencapai 3% per tahun. Fitur lain yaitu bisa membuka kantong tabungan bersama 25 orang dengan suku bunga tabungan.

Sementara itu, untuk deposito berjangka, Blu menawarkan suku bunga 3,5% hingga 4,00% per tahun dengan minimal penempatan Rp 1 juta. Tenor minimalnya 1 bulan dan maksimal 12 bulan. pencarian sebelum jatuh tempo tidak dikenakan penalti.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cashback dan bunga tinggi kepada nasabah. Meski begitu, pihak bank perlu memberi tahu bahwa simpanan tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS.

“Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah,” ujar Purbaya di Bandung, Sabtu (11/12).

Purbaya juga mengingatkan agar nasabah tidak mudah tergiur dengan bunga yang sangat tinggi. Ini karena LPS hanya menjamin simpanan dengan bunga sesuai tingkat penjaminan LPS. 

Per September 2021, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3,5% dalam rupiah dan 0,25% dalam valuta asing untuk bank umum, termasuk bank digital. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk BPR ditetapkan 6%.

Purbaya menjelaskan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar pinjaman nasabah dijamin oleh LPS, yakni tercatat pada sistem bank, tidak melebihi tingkat bunga LPS, dan tidak menyebabkan bank gagal atau bukan kredit macet.

Sejak pertama kali beroperasi pada 2005, LPS telah melikuidasi 118 bank hingga 30 November 2021. Bank yang dilikuidasi terdiri dari 117 BPR dan 1 bank umum. Satu-satunya bank umum yang dilikuidasi oleh LPS adalah Bank IFI pada 2009 lalu.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menjelaskan banyaknya BPR yang dilikuidasi ini terutama terjadi karena buruknya sistem pembukuan dan informasi jika dibandingkan dengan bank umum.

“Selain itu juga, jika dilihat dari jumlah BPR dan bank umum, jumlah BPR jauh lebih banyak dari bank umum. Ini juga yang membuat statistiknya lebih banyak BPR,” ujar Dimas dalam kesempatan yang sama.

Per Oktober 2021, LPS menjamin simpanan di 1.742 bank di Indonesia, terdiri dari 107 bank umum dan 1.635 BPR. Bank umum terdiri dari 95 bank konvensional dan 12 bank syariah. Sementara itu, BPR terdiri dari 1.470 BPR konvensional dan 165 BPR syariah.

LPS telah melakukan penanganan klaim mencapai Rp 2,06 triliun sejak pertama kali beroperasi hingga 31 Oktober 2021. Dari total tersebut, Rp 1,96 triliun merupakan simpanan layak bayar dan Rp 370,28 miliar merupakan simpanan tidak layak bayar.

Lembaga tersebut menyebut, bunga tidak wajar menjadi alasan utama simpanan menjadi tidak layak bayar. 76,9% atau Rp 284,97 miliar simpanan dianggap tidak layak bayar karena memiliki bunga di atas tingkat bunga LPS. 13,7% atau Rp 50,58 miliar simpanan tidak layar bayar terjadi karena ada kredit macet dan 9,4% (Rp 34,73 miliar) karena tidak tercatat dalam sistem bank.

LPS menjamin simpanan bank hingga Rp 2 miliar per nasabah pada satu bank dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan lainnya. Dimas menyebut, penetapan maksimal Rp 2 miliar ini karena hanya 0,08% nasabah yang memiliki dana di atas Rp 2 miliar dalam satu bank umum.

Meski jumlah nasabahnya kecil, 0,08% nasabah ini yang mendominasi total dana yang disimpan di bank umum. Per Oktober 2021, ada Rp 7.301 triliun dana yang disimpan dalam bank umum. Dari total tersebut, Rp4.328 triliun atau 59,28% dana dikuasai oleh 0,08% nasabah tersebut.

Reporter: Reza Pahlevi
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...