Investasi Reksadana Pasar Uang Vs Deposito, Mana yang Lebih Untung?
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia membeberkan rekomendasi investasi di tengah tantangan era suku bunga tinggi. Dengan memilih deposito sebagai pilihan utama bagi masyarakat yang mengutamakan keamanan dan imbal hasil menarik.
Di samping itu, reksadana pasar uang juga menarik sebagai alternatif investasi yang sebanding dengan risiko dan potensi imbal hasil kompetitif. Namun di antara keduanya, manakah yang lebih menguntungkan sebagai pilihan investasi?
Investment Specialist Manulife Aset Manajemen Indonesia, Dimas Ardhinugraha menyoroti perbedaan antara reksa dana pasar uang dan deposito. Karena sebagai instrumen investasi, reksa dana pasar uang menawarkan potensi imbal hasil yang bersaing dengan deposito.
Dalam setahun terakhir, kinerja reksa dana pasar uang tercatat menguat sebanding dengan bunga deposito dari bank-bank besar. Berdasarkan data per April 2024, investasi ini tidak termasuk pajak.
Bahkan, reksa dana Manulife Dana Kas II (MDK II) mencatat imbal hasil sekitar 4,25% dalam satu tahun terakhir. “Sementara bunga aktual dari deposito berjangka 1 bulan di bank besar pada saat ini, memberikan bunga di kisaran 2,02% per tahun (setelah dipotong pajak 20%),” kata Dimas dalam risetnya, dikutip Rabu (19/6).
Dimas juga menyebut reksa dana pasar uang dan deposito merupakan produk investasi dan perbankan yang aman karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khusus deposito menawarkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk setiap simpanan nasabah dengan nilai maksimum Rp 2 miliar.
Perbedaan Penempatan Dana Investasi
Dimas juga membedakan antara penempatan dana dan fleksibilitas di kedua produk tersebut. Investasi dalam reksa dana pasar uang dapat dimulai dengan Rp 10 ribu (untuk beberapa produk pasar uang). Sedangkan deposito membutuhkan minimal penempatan sebesar Rp 5 juta di beberapa bank.
Kemudian reksa dana pasar uang juga menawarkan fleksibilitas yang lebih besar dalam hal penambahan nilai investasi, pencairan penuh, atau pencairan sebagian tanpa biaya tambahan.
Selain itu, jangka waktu investasi dalam reksa dana pasar uang lebih fleksibel yang dapat disesuaikan dengan tujuan individu. Berbeda dengan deposito yang memiliki jangka waktu penempatan yang telah ditetapkan sesuai aturan, mulai dari satu bulan hingga 12 bulan.
“Jika dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan penalti,” ujar Dimas.
Dengan demikian, pilihan investasi kembali kepada tujuan dan rencana keuangan individu masing-masing. Ia juga menyoroti pentingnya keamanan dana untuk keperluan jangka pendek agar tidak terpengaruh oleh fluktuasi pasar.
Menurut Dimas, banyak orang cenderung memilih tabungan karena tingkat likuiditasnya, tetapi reksa dana pasar uang menawarkan lebih dari sekadar likuiditas. Produk ini juga memberikan potensi imbal hasil yang lebih tinggi, yang pada kenyataannya lebih menguntungkan bagi para investor.
“Disisi lain, jika pilihannya adalah untuk menyimpan dana, dan tidak ingin diambil sebelum waktunya tiba, deposito adalah pilihannya,” katanya.