Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 117 Triliun dalam 10 Tahun

Cahya Puteri Abdi Rabbi
21 Februari 2022, 18:25
Investasi bodong
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020).

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya untuk menangani munculnya investasi-investasi bodong yang mengakibatkan kerugian besar di masyarakat.

Upaya yang dilakukan di antaranya, dengan melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan, dan mengumumkan investasi-investasi ilegal kepada masyarakat.

Kemudian, pihaknya juga rutin melakukan pengawasan via daring dan mengajukan blokir situs dan aplikasi rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta melaporkan kepada Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam aktivitas investasi ilegal dana tidak dikembalikan sepenuhnya dan cukup sulit, terutama bila uang yang diinvestasikan sudah digunakan oleh para pelaku investasi untuk kegiatan yang tidak produktif.

Kemudian, ia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L, yakni legal dan logis. Ini sebagai upaya untuk menghindari jeratan investasi ilegal. Masyarakat harus memastikan status perizinan dari investasi yang ditawarkan, seperti badan hukum dan produk. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengecek kembali imbal hasil dan risiko dari investasi tersebut.

"Masyarakat perlu kita kembangkan awarenessnya agar tidak sembarangan mengisi data atau memberikan dana kepada lembaga yang tidak diketahui legalitasnya," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...