OJK Bisa Cegah Kasus Investasi Yusuf Mansur & Indosurya Lewat Literasi

Aryo Widhy Wicaksono
12 Juni 2022, 23:34
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mahendra Siregar (tengah), Wakil Ketua Mirza Adityaswara (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (kanan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mahendra Siregar (tengah), Wakil Ketua Mirza Adityaswara (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (kanan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jawa Keuangan (OJK) akan mulai melaksanakan mandat mereka pada 20 Juli 2022 mendatang. Sejumlah persoalan pada industri keuangan baik perbankan maupun non bank pun sudah mengantre, terutama menyangkut perkembangan pada teknologi digital.

Menurut Associate dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko B. Supriyanto, kinerja OJK sudah cukup berhasil untuk sektor pasar modal dan perbankan. Dia menilai berdasarkan indikator tidak adanya bank yang bangkrut atau mengalami penurunan performa keuangan dalam krisis yang terjadi belakangan.

"Pekerjaan ini yang perlu diapresiasi dalam sisi pengawasan perbankan," jelas Eko dalam diskusi bertajuk "Menakar Kinerja OJK di Hutan Rimba Lembaga Keuangan" yang disiarkan melalui Space di Twitter, Minggu (12/6).

Akan tetapi, beda cerita jika melihat kinerja OJK pada Indstri Keuangan Non Bank (IKNB), terutama menyangkut asuransi, investasi, dan pinjaman online.

Terdapat beberapa kasus yang menjadi pusat perhatian publik dari sektor keuangan ini. Untuk asuransi, Eko menyinggung kasus Bumiputera. Kemudian ada kasus investasi Yusuf Mansur, Langit Biru, dan koperasi Indosurya untuk investasi. Sedangkan untuk pinjaman online, jumlahnya masih marak meski trennya terlihat berkurang.

"PR ini yang akan menjadi pekerjaan OJK yang baru," jelas Eko.

"Kami belum bisa menilai ADK yang baru berhasil atau tidak. Tetapi saya baca dari papernya ada harapan," lanjutnya.

Menurutnya, walaupun beragam persoalan tadi terjadi bukan menjadi tanggung jawab OJK, tetapi lembaga ini dapat mencegahnya dengan memberikan literasi keuangan. Sesuatu yang masih sedikit pemahamannya di masyarakat.

Melalui pemahaman terhadap literasi keuangan, masyarakat dapat mencegah mereka terjebak pada iming-iming palsu investasi bodong, atau terjerat bujuk rayu rentenir berkedok pinjaman online.

Sementara jika menunggu penindakan hukum, walaupun pada akhirnya para pelaku penipuan dijerat hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana, tetapi kerugian yang dialami masyarakat tak akan kembali karena pengadilan kerap memutuskan aset hasil investasi yang dimiliki pelaku agar dirampas negara.

"Hartanya disita oleh negara, padahal negara tidak melakukan apa-apa," jelasnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...