Uang Korban Investasi Binary Option Bisa Dikembalikan Pakai UU TPPU
Pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai harus melindungi para korban penipuan investasi bodong terkait binary option seperti Binomo dan Quotex yang dipromosikan oleh influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan secara teknis dan kronologis uang para korban dapat kembali dengan menggunakan pasal TPPU. Hasil penyitaan dan perampasan aset dari proses penyidikan disebut Yenti harus dikembalikan kepada korban.
Hal ini lantaran TPPU secara teori akan melakukan "follow the money" atau mengikuti aliran dana yang sudah diteruskan oleh pelaku kejahatan. Dalam konteks ini lantas para korban harus mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami.
“Jadi mereka berhak dan harus diperjuangkan sebagai bagian tanggung jawab dari negara melalui penegakan hukumnya,” ujar Yenti kepada Katadata.co.id pada Jumat (11/3).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto sebelumnya mengatakan agar para korban mau membentuk suatu paguyuban bersama, untuk memproses hukum kasus penipuan yang mereka alami.enunjuk kuasa hukum dan membuat catatan mengenai investasi yang mereka lakukan.
Selanjutnya, para korban secara bersama-sama dapat meminta pengadilan untuk menyerahkan seluruh aset sitaan terkait kasus ini kepada paguyuban.
Menurut Yenti, apa yang disarankan oleh Agus merupakan suatu hal yang masuk akal karena memudahkan pihak kepolisian dalam mengidentifikasi korban dari penipuan tersebut.
Yenti juga mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam mengembalikan uang para korban. Hal ini lantaran adanya kemungkinan warga yang mengaku sebagai korban tetapi pada nyatanya tidak.
Tugas aparat penegak hukum dinilai berat oleh Yenti lantaran harus melacak betul kapan transaksi yang dilakukan korban guna memverifikasi kerugian yang dialami oleh korban.
Selain itu, Yenti mengingatkan agar dalam melakukan perampasan aset uang hasil kejahatan tersebut tidak selalu harus dikembalikan ke kas negara. Dalam hal ini Yenti merujuk Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dimana uang dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Dalam beleid tersebut tertuang bahwa dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
Yenti juga berpendapat bahwa indonesia saat ini membutuhkan UU Perampasan Aset yang akan mengawal proses pengelolaan aset yang disita dari tindak kejahatan. UU ini dinilai akan mengelola status barang-barang yang disita selama tahap penyidikan, termasuk dengan kemungkinan jatuhnya nilai barang yang sudah disita.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz (IK) dan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan (DS) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya terancam pidana 20 tahun penjara.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka.
Selain itu, dua bundel bukti transfer deposit, serta sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan. Sementara Indra Kenz diduga menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi, dan TPPU.
Penyidik pun telah menyita mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran 2012 milik Indra Kenz, rumah senilai Rp 6 miliar di Deli Serdang, satu rumah senilai Rp 1,7 miliar dan satu unit apartemen di Medan, serta satu unit lainnya di kawasan Tangerang, serta memblokir empat rekening atas nama Indra Kesuma.