Pahami Aneka Biaya pada Produk Asuransi Unit Link

Lavinda
Oleh Lavinda
5 Mei 2022, 15:23
Asuransi Unit Link
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).

- Biaya pengalihan dana (switching) 

Ini merupakan biaya yang dibebankan jika terjadi pengalihan alokasi dana investasi yang dilakukan oleh pemegang polis

- Biaya penarikan 

Biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.

- Biaya top up 

Biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi atau premi top up.

- Biaya penghentian/penebusan polis  

Biaya yang dibebankan dari nilai investasi jika konsumen melakukan penghentian atau penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan. 

Pada dasarnya, seluruh biaya tersebut dicantumkan pada ilustrasi dan polis asuransi unit link secara rinci, termasuk besaran biaya yang dibebankan kepada konsumen. 

Nasabah perlu menanyakan kepada perusahaan asuransi atau agen pemasar jika masih ada hal-hal yang belum jelas. 

Perusahaan asuransi akan memberikan free look period bagi calon konsumen untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik. Dalam masa itu, calon konsumen dapat membatalkan perjanjian apabila tidak menyetujui ketentuan dalam polis.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...