OJK Akan Siapkan Insentif Pembiayaan dan Investasi di Sektor Hijau

Cahya Puteri Abdi Rabbi
9 Juni 2022, 18:36
OJK Akan Siapkan Insentif Pembiayaan dan Investasi di Sektor Hijau
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Kedua, klasifikasi kuning untuk sektor atau subsektor kurang ramah lingkungan. Terakhir, klasifikasi merah untuk sektor dan subsektor tidak ramah lingkungan.

Dengan demikian, sektor atau subsektor usaha yang masuk dalam kategori merah atau kuning, dapat didorong secara bertahap untuk dapat bertransformasi menuju sektor atau subsektor kategori hijau yang lebih ramah lingkungan.

Saat ini, THI Edisi 1.0 mencakup pengklasifikasian 919 subsektor ekonomi, dari total 2.733 subsektor ekonomi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Klasifikasi subsektor tersebut selanjutnya akan dikelompokkan ke dalam sektor-sektor prioritas penanganan perubahan iklim berdasarkan Nationally Determined Contributions (NDC), yaitu sektor energi, kehutanan, limbah, pertanian, dan Industrial Processes and Product Use (IPPU).

"Untuk selanjutnya menjadi acuan yang digunakan di berbagai sektor, termasuk perbankan dan lembaga jasa keuangan, dalam melaporkan kegiatan pembiayaan dan investasi kepada regulator," lanjut OJK.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...