WanaArtha Bentuk Tim Likuidasi Usai Izin Usahanya Dicabut OJK

 Zahwa Madjid
7 Desember 2022, 15:32
WanaArtha Bentuk Tim Likuidasi Usai Izin Usahanya Dicabut OJK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ilustrasi. Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta.

Adi juga menyampaikan rasa keprihatinannya kepada seluruh pemegang polis atas peristiwa yang terjadi. Ia mengakui, dampak dari pencabutan izin usaha, para pemegang polis Wanaarthalah yang paling menderita.

“Kami juga menyampaikan rasa perihatin kami kepada pemegang polis mengingat dengan adanya pencabutan izin usaha ini yang paling menderita adalah pemegang polis,” imbuhnya. 

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Wanaartha Life karena kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah. Ini tertuang dalam Keputusan OJK nomor KEP-71/D.05/2022 pada 5 Desember.

OJK menerapkan beberapa larangan dan kewajiban kepada Wanaartha Life, di antaranya: 

  • Melarang perusahaan mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan
  •  Dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa
  •  Wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Wanaartha
  • Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha
  •  Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum 
  • Wanaartha Membentuk tim likuidasi
  •  Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Memberikan data informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi
  •  Dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...