RUU PPSK Akan Dibawa ke Paripurna Pekan Depan, Apa Saja Poin Utamanya?

Abdul Azis Said
7 Desember 2022, 17:50
RUU PPSK, paripurna, sidang paripurna
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ilustrasi. RUU PPSK rencananya akan dibahas dalam sidang paripurna pekan depan.

Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) antara pemerintah dan DPR telah memasuki babak akhir. RUU ini rencananya akan dibawa ke sidang paripurna untuk disepakati oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang pada pekan depan. 

"Rencananya kamis besok (6/12) akan ada raker dengan Menkeu sehingga Selasa (13/12) akan dibawa ke Paripurna," ujar Anggota DPR Hendrawan Supratikno dalam pesan singkat kepada Katadata.co.id, Rabu (7/12). 

Menurut Hendrawan, jadwal paripurna masih harus diputuskan dalam rapat pimpinan. Dengan demikian, agenda tersebut masih dapat berubah. 

Ia juga tak menjabarkan hasil kesepakatan yang diputuskan panja selama pembahasan RUU tersebut. Namun, menurut dia, ada 8.500 DIM yang dibahas antara pemerintah dan DPR. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menyebut RUU PPSK akan mereformasi sistem keuangan di Tanah Air. Menurut dia, ada lima masalah yang dihadapi sektor keuangan di Indonesia sehingga membutuhkan reformasi. 

"Kami saat ini bersama DPR sedang menyiapkan satu reformasi sektor keuangan, bentuknya undang-undang," ujar Suahasil dalam Wealth Wisdom 2022 Permata Bank x Katadata di Jakarta, Selasa (29/11).

Ia menjelaskan, salah satu masalah di sektor keuangan rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau. "Ada kelompok masyarakat yang sangat punya akses ke sektor keuangan, ada masyarakat yang melihat pintu masuk bank pun masih ragu," ujarnya. 

Masalah kedua, menurut dia, adalah tingginya biaya transaksi sektor keuangan dibandingkan negara lain. Ini mencakup masalah suku bunga hingga margin bunga bersih perbankan. 

Masalah ketiga, yakni terbatasnya instrumen keuangan. Suahasil menjelaskan, kelompok masyarakat yang memiliki akses lebih besar ke sektor keuangan membutuhkan instrumen keuangan yang lebih banyak. "Kita sering dibandingkan, di Singapura atau negara lain ada instrumen yang kita tidak miliki," ujarnya. 

Masalah keempat, menurut Suahasil. adalah rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor kepada konsumen. Menurut Suahasil, penting untuk memperbanyak instrumen keuangan yang dipadankan dengan perlindungan investor. 

Adapun masalah kelima, yakni perlunya penguatan kerangka koordinasi dan peningkatan stabilitas sistem keuangan. "Kami telah membangun ini sejak 2016 melalui UU Pencegahan dan Penenganan Krisis Sistem Keuangan, ini akan diperkuat," kata dia. 

Rencana pembentukan RUU ini sebenarnya sudah didengungkan sejak 2020 dan akhirnya disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. RUU ini mulai digodok DPR secara resmi bersama pemerintah sejak awal bulan lalu. 

Berdasarkan draf RUU PPSK yang diperoleh Katadata.co.id pada September 2022 atau sebelum pembahasan dimulai, RUU ini akan mengamandemen sejumlah pasal dalam Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), Undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Undang-undang Bank Indonesia, Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan, dan Undang-undang Mata uang. 

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...