OJK Terbitkan Aturan Baru Modal Bank dan Perusahaan Pialang Asuransi

Patricia Yashinta Desy Abigail
11 Januari 2023, 19:30
OJK Terbitkan Aturan Baru Modal Bank dan Perusahaan Pialang Asuransi
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28 tahun 2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:
1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital
2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan
tugas dan tanggungjawabnya;
3. Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi atau reasuransi (co-broking)
4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan
5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda
administratif.

Penerbitan POJK 28/2022, kata Darmansyah, diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Hal ini sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

"POJK 28 tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022," ujar Darmansyah. 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...