Direksi Wanaartha Serahkan Keputusan Tim Likuidasi ke Nasabah

Patricia Yashinta Desy Abigail
19 Januari 2023, 12:40
Konferensi pers manajemen Wanaartha Life
Katadata/Patricia Yashinta Desy Abigail
Konferensi pers manajemen Wanaartha Life

Nasib pencairan polis nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life masih juga berbelit-belit. Dalam pengumuman terbaru yang disampaikan di media massa nasional, Kamis (19/1), Direksi Wanaartha menyampaikan beberapa himbauan terkait tim likuidasi kepada para pemangku kepentingan terkait. 

Himbauan itu, pertama, para pemegang polis tidak dilarang maupun tidak dianjurkan untuk menghubungi tim likuidasi.

"Ini menjadi keputusan sendiri dan masing-masing para pemegang polis untuk menghubungi atau tidak menghubungi tim likuidasi," kata Presiden Direktur Wanaartha Life, Adi Yulistanto. 

Kedua, para pihak ketiga, khususnya pihak perbankan, di mana rekening-rekening berada atau dimiliki oleh Wanaartha Life agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai dengan Pasal 2 UU Perbankan, apabila terdapat permintaan penarikan dana. Jika ada keraguan, nasabah dapat berdiskusi dengan OJK.

Ketiga, para pemegang polis dapat menghubingi direksi Wanaartha Life jika memiliki pertanyaan terkait hal tersebut.

Perusahaan beralasan, hingga saat ini belum dapat menganalisis kelengkapan dokumen dari tim likuidasi. Hal itu mengingat, WAL belum menerima salinan akta pernyataan keputusan rapat terkait pembubaran badan hukum perusahaan maupun pembentukan tim likuidasi dari pemegang saham. 

Seiring dengan belum jelasnya keabsahan tim likuidasi, perusahaan akhirnya menyerahkan keputusan kepada para nasabah pemegang polis. Adi menambahkan, terkait polemik tim likuidasi itu, perseroan juga masih menunggu informasi atau petunjuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Kami juga menghimbau kepada para pemegang saham maupun "tim likuidasi” dimaksud untuk memberikan atau mengirimkan dokumen-dokumen berupa keputusan rapat pemegang saham (Rapat Sirkuler) maupun dokumen-dokumen yang telah diuraikan di atas yang merupakan hak serta wajib dimiliki dan disimpan di kantor WAL," tulis Adi. 

Pernyataan Adi, bertolak belakang dengan pengumuman pemegang saham Wanaartha yang menyetujui terbentuknya tim likuidasi yang ditunjuk pemegang saham. Tim likuidasi diketuai Harvardy M. Iqbal menyebut sudah sah dan dapat bekerja secara simultan.

Adapun, keterlibatan pemegang saham untuk masuk ke dalam tim likuidasi, kata dia, merupakan kewenangan OJK. "Jika OJK perlu menambah pihak, itu kewenangan OJK. Yang pasti, kewenangan dan keabsahan saya sudah memenuhi di dalam peraturan. Kalau ada tambahan, itu kewenangannya OJK," ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (9/1).

Tim likuidasi sebelumnya juga telah mengumumkan jangka waktu pendaftaran tagihan Senin, 11 Januari 2023 sampai Jumat, 10 Maret 2023 kepada para nasabah Wanaartha Life.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...