OJK Tak Akui Tambahan Modal Kresna Life Rp 325 M pada 2020, Mengapa?

Patricia Yashinta Desy Abigail
16 Februari 2023, 20:19
OJK, kresna life, asuransi jiwa
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. OJK akan menindak tegas Kresna Life jika tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL.

Adapun dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) terakhir yang disampaikan Kresna Life, menurut Ogi, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP maupun menggandeng strategic investor. Hanya ada skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL) atau surat utang.

Ogi menjelaskan, skema tersebut membutuhkan persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai SOL, termasuk konsekuensinya.  Adapun jika jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.

Ia juga mengingatkan, OJK akan memberikan tindakan tegas jika  perusahaan tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life. Menurut dia, OJK telah memberikan cukup waktu untuk perbaikan RPK.

Manajemen Kresna Life sebelumnya sempat menyebut bahwa perusahaan asuransi jiwa tersebut telah menerima tambahan modal sebesar Rp 325 miliar pada 2020. Namun, tambahan modal tersebut dinilai tak cukup untuk menyehatkan perusahaan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...