Marak Kasus Asuransi Bermasalah, OJK Terapkan Aturan PSAK 74

Patricia Yashinta Desy Abigail
10 Maret 2023, 11:37
Marak Kasus Asuransi Bermasalah, OJK Terapkan Aturan PSAK 74
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Petugas keamanan berjaga di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta.

Pada 21 Februari 2023, Steering Committee telah melaksanakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis. Antaranya terkait High-Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output persiapan implementasi PSAK 74 pada tahun 2023.

Selain itu, dalam rapat tersebut Working Group Implementasi PSAK 74 menyampaikan laporan mengenai program kerja yang telah berjalan selama tahun 2022. Khususnya penyusunan gap analisis untuk mengidentifikasi kesiapan para pelaku industri asuransi nasional dalam mengimplementasikan PSAK 74.

Dalam rapat tersebut, turut mendiskusikan persiapan-persiapan untuk penerapan PSAK 74. Termasuk di antaranya kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris, penyesuaian regulasi khususnya yang terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perpajakan, infrastruktur pendukung, serta konsekuensi penerapan PSAK 74 terhadap tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Sementara itu, asosiasi industri asuransi baik Asosiasi Asuransi Industri Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah melakukan berbagai program untuk mendukung implementasi PSAK 74, termasuk di antaranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta pengembangan sistem bersama untuk mendukung kesiapan infrastruktur perusahaan asuransi.

OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance.

Beberapa perusahaan joint venture  yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17  diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74, antara lain melalui penyelenggaraan knowledge sharing atau berbagi peengetahuan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...