Soimah Kerap Dikunjungi Petugas Pajak, Ini Jawaban Staf Khusus Menkeu

Intan Nirmala Sari
8 April 2023, 11:58
pajak Soimah, Soimah
Instagram/@showimah

Pegiat seni Tanah Air, Soimah Pancawati atau yang akrab dikenal sebagai Soimah, baru-baru ini mengungkapkan pengalamannya yang pernah disambangi petugas pajak bersama debt collector. Pengalaman tidak menyenangkan dengan petugas pajak ternyata kerap dialaminya, bahkan membuatnya merasa diperlakukan seperti koruptor, hingga pengemplang pajak. 

Hal tersebut disampaikan Soimah melalui akun Youtube, Mojokdotco di siaran Blakasuta (blak-blakan) bersama Puthut EA, kepala suku Mojok, dan budayawan kondang Butet Kertaradjasa yang dirilis dua hari lalu (6/4). Soimah menceritakan berbagai pengalamannya saat ditagih pajak, hingga sempat membagikan tayangan berisikan omelannya kepada pihak yang disebut sebagai orang pajak, di akun Tiktok pribadinya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus menyampaikan aspirasi publik, khususnya warganet, perlu didengarkan, dicerna, ditimbang, dan dicarikan jalan keluarnya. Sebelum meminta maaf secara tergesa, Prastowo memilih untuk  meneliti, menggali, dan merekonstruksi, sembari menggeledah ingatan para pejabat dan pegawai yang pernah terlibat, bertugas di KPP Pratama Bantul.

"Saya ikut membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan. Saya coba teliti dan telaten, satu per satu diurai lalu dibangun kembali konstruksi kasusnya," kata Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/4)

Seperti pernyataan Soimah dalam siaran Blakasuta, wanita kelahiran Pati, Jawa Tengah tersebut hanyalah seniman yang bekerja keras untuk meraup penghasilan miliaran. Hal tersebut tidak ada yang salah menurut Prastowo, sehingga pesinden tersebut pantas marah jika memang diperlakukan tak baik. Itu juga berlaku bagi siapapun, karena undang-undang meletakkan hubungan setara antara petugas pajak dan wajib pajak.

Terkait kondisi yang dialami Soimah, Prastowo kemudian membagikan beberapa fakta dan cerita yang dia kumpulkan dari ingatan, catatan, dan juga administrasi di Kantor Pajak.

Pertama, mengenai kisah Soimah pada 2015 ketika membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi. Kalaupun ada kegiatan lapangan, Prastowo menyampaikan itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

"Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri. Jika ada yang gebrak meja, jangan-jangan ini pemilik Soto Gebrak Madura yang kita sangka sedang marah, padahal ramah," ujar Prastowo.

Kedua, tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas. Memang membangun rumah tanpa kontraktor, dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran.

Adapun UU yang mengatur hal tersebut, disampaikan Prastowo sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah.

Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M. "Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," ujar Prastowo.

Adapun alasan kenapa saat itu terdapat debt collector, Prastowo sendiri masih belum paham betul, dan masih berusaha mencari tahu. Meskipun begitu, Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak.

"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?," kata Prastowo.

Cara kerja JSPN pun tak perlu menagih tunggakan pajak dengan marah-marah. Mereka cukup menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.

Prastowo menekankan bahwa kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar. "Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya," ujarnya.

Dan ketiga, sambatnya ketika dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 ini. Prastowo sudah mendengarkan rekaman percakapan Soimah dan juga chat WhatsApp dengan petugas pajak.

Hasilnya, Prastowo justru kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul. Meski memiliki kewenangan, dia menilai petugas KPP tersebut tak sembarangan menggunakannya, dan hanya mengingatkan, bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan.

"Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor. Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," kata Prastowo.

Sementara itu, terkait keluhan Soimah untuk mengumpulkan nota hingga dia merasa kerepotan, Prastowo menyampaikan hal itu sudah diatur dalam undang-undang. Dengan penghasilan Soimah yang dianggap cukup tinggi, maka menurut UU Pajak sudah harus menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung pajak. Itu merupakan konsekuensi aturan dan administrasi agar adil, karena UU tidak bisa membedakan orang per orang, maka dibuat standar yang dijalankan jutaan orang wajib pajak.

Pemerintah tentu berterima kasih kepada para pembayar pajak, termasuk Soimah. Berkat kontribusi wajib pajak, negara bisa membangun dan melakukan banyak hal baik. Prastowo mengaku sangat mengenal sosok Soimah, termasuk perjalanan karirnya. Dia mengatakan tak hendak membela diri, termasuk buta membela institusi.

"Kami sudah siap dengan konsekuensi terburuk atas nila setitik yang diteteskan di belanga susu. Dicaci, diprotes, dituduh ini itu – adalah santapan sehari-hari. Saya menempatkan ini sebagai kritik di ruang publik demokratis," katanya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...