Tabungan Tukang Jahit Asal Bali Nyaris Raib, Ternyata Dijamin LPS

Muhammad Taufik
Oleh Muhammad Taufik - Tim Publikasi Katadata
13 Juli 2023, 10:11
LPS
Katadata
LPS

Aris meyakini bahwa selama ini ia telah mengikuti syarat sebagaimana dana terdaftar dan sesuai dengan tingkat bunga LPS. Ia juga sudah memeriksa hal itu di situs LPS.

Apabila simpanan nasabah terdaftar dan telah memenuhi persyaratan, maka dana nasabah sudah pasti terjamin LPS.

“Saya pun melihat para nasabah lain juga mendapatkan pengalaman yang sama seperti yang saya dapatkan, pada saat itu saya melihat ada 1700 nasabah lain yang mendapatkan pengalaman serupa seperti saya,” tutur Aris.

Kinerja LPS

Sejak 2005 hingga Juni 2023, LPS telah melaksanakan likuidasi 119 bank yang terdiri dari 118 BPR/BPRS dan satu bank umum, serta menyelamatkan satu Bank Umum.

Dari total seluruh bank tersebut, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp1,75 triliun kepada 271.240 rekening.

Selain itu, kinerja positif LPS juga mendapatkan pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan audit BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS), LPS berhasil meraih opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”.

Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. LPS juga berhasil meraih predikat tersebut selama sembilan kali berturut-turut.

Pada tahun 2022, LPS mendapat skor integritas sebesar 82,77 (di atas skor rata-rata nasional sebesar 71,94) berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LPS kembali mendapat rating AAA(idn) dari Fitch Ratings dan rating idAAA dari Pefindo yang diperoleh sejak tahun 2017. Rating ini menunjukkan kondisi keuangan LPS yang sangat sehat.

Selain itu, LPS mendapat Sertifikat ISO 9001: 2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Hal ini menunjukkan bahwa LPS berkomitmen untuk meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Di sisi lain, LPS merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Terkini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...