OJK Denda Satu MI Rp 535 Juta dan Perintahkan Tutup Reksa Dana

Patricia Yashinta Desy Abigail
30 Oktober 2023, 18:47
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak.
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak.

Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada dua pihak, yaitu wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan perusahaan efek (PE). Total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 juta dan perintah tertulis.

Rinciannya, WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 125 juta dan perintah tertulis. Dalam perintah tertulis disebutkan larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin wakil manajer Investasi (WMI) dan menerima imbalan atau biaya atas transaksi efek nasabah.

Selanjutnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 75 juta dan perintah tertulis kepada perusahaan efek. Adapun perintah yang diberikan OJK yaitu, pertama mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah.

Kedua, memastikan kontrol internal sudah memadai, termasuk dan tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur serta dikonfirmasi secara patut kepada nasabah.

Terakhir, menyampaikan pernyataan pertama dan kedua kepada OJK dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJKpaling lambat tiga bulan sejak ditetapkan surat sanksi.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...