KPPU Selidiki 44 Pinjol Soal Bunga, Ini Kata OJK

Lenny Septiani
30 Oktober 2023, 14:35
ojk, pinjol, kppu,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyelidiki 44 startup pinjaman online atau pinjol terkait laporan dugaan pelanggaran bunga pinjaman di atas ketentuan. Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mengatakan, instansi tengah membuat aturan baru terkait bunga.

“Kami meninjau progres penyelidikan oleh KPPU. Kami menghormati penyelidikan ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/10).

Agusman menyampaikan, OJK tengah membuat surat edaran terkait teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending. Ini merupakan aturan turunan dari Peraturan OJK alias PJOK Nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Saat ini sedang menyusun rencana SE terkait peer to peer lending. Masih diselaraskan di Departemen Hukum. Target penerbitan November,” kata Agusman.

Cakupan itu di antaranya mengatur:

  • Kegiatan usaha pinjol
  • Mekanisme penyaluran dan pelunasan dana
  • Batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga pinjol
  • Penagihan

“Tentang bunga, batasannya lebih rendah, dengan tetap memerhatikan pemberi dana alias lender, penerima dana atau peminjam, dan penyelenggara,” ujar Agusman. "Setelah aturan ini terbit, penyelenggara wajib tunduk."

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...