PPATK Setop Transaksi 1.914 Rekening Terkait Pencucian Uang di 2023
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan transaksi pada 1.914 rekening keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan terorisme sepanjang Januari-Oktober 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penghentian transaksi tersebut diperlukan untuk mengamankan hasil tindak pidana pencucian uang agar tidak disalahgunakan.
“Maka kemudian ada penghentian transaksi mulai saat teman-teman aparat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menganalisis kejahatan pencucian uang, untuk kemudian dianalisis,” kata Ivan dilansir dari Antara, Kamis (14/12).
Adapun nilai rekening yang transaksinya dihentikan sepanjang Januari-Oktober 2023 mencapai Rp 530,23 miliar.
Ivan mengatakan, bahwa PPATK menjadi pengamanan dan penyelamatan aset hasil tindak pidana menunjukkan proses yang transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum di Indonesia.