Dorong Asuransi Kesehatan, OJK dan Kemenkes Jalin Kerjasama

Lona Olavia
20 Desember 2023, 20:07
Dorong Asuransi Kesehatan, OJK dan Kemenkes Jalin Kerjasama
Jakub Jirsak/123rf

Namun demikian, terdapat beberapa isu dan praktik di lapangan yang menghindari pemanfaatan produk atau layanan asuransi kesehatan secara optimal, efektif, dan efisien. Antara lain pengajuan klaim asuransi yang tidak wajar dan tagihan atas tindakan medis yang tidak seharusnya dilakukan.

Dengan penduduk yang lebih dari 280 juta jiwa dengan dukungan struktur demografi yang didominasi oleh penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan industri perasuransian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu melalui ekosistem industri kesehatan yang lebih baik.

Oleh karena itu, sinergi tugas dan fungsi OJK dan Kementerian Kesehatan menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional. Sebagaimana tertera di dalam peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027, khususnya dengan mengoptimalkan dukungan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan di Indonesia.

Ruang lingkup nota kesepahaman yang disepakati mencakup:

  1. Koordinasi kebijakan di bidang kesehatan dengan sektor jasa keuangan;
  2. Koordinasi dan/atau dukungan dalam kegiatan pengawasan pelayanan kesehatan yang terkait dengan perusahaan asuransi;
  3. Koordinasi pendanaan Pelayanan Kesehatan;
  4. Koordinasi pemanfaataan teknologi informasi digital, termasuk teknologi digital bidang jasa keuangan dalam sektor kesehatan;
  5. Kerjasama peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan;
  6. Kegiatan kajian dan/atau penelitian di sektor perasuransian;
  7. Penyediaan narasumber, ahli, dan/atau pihak lain yang terkait;
  8. Penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi; 
  9. Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka implementasi atas Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Kesehatan, akan terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut. Hal itu baik dalam bentuk perjanjian kerja sama ataupun bentuk lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...