Dorong Transformasi Asuransi dan Dapen, OJK Rilis Empat Aturan Terbaru

Nur Hana Putri Nabila
10 Januari 2024, 18:26
Dorong Transformasi Asuransi dan Dapen, OJK Rilis Empat Aturan Terbaru
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun (dapen).

Empat POJK yang diterbitkan pada akhir 2023 yaitu:

  1. POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah, dan produk suretyship atau suretyship syariah.
  2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
  3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
  4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Dalam keterangan resmi OJK, Rabu (10/1) dikatakan bahwa terbitnya empat POJK ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi di industri asuransi dan dapen untuk menjadi sektor yang sehat dan kuat. Serta mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan. 

Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru. Maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha. 

Berdasarkan perkembangan yang terjadi dalam kondisi krisis akibat pandemi Covid-19, isu utama yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent.

Oleh karena itu, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal.

Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa substansi utama yang dimuat di dalam ketentuan. Antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit atau pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank atau lembaga pembiayaan. Serta batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.  

Sementara untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent. Hal itu melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi. 

Diantaranya reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dana investasi infrastruktur (DINFRA), medium term notes (MTN), dan repurchase agreement (REPO). 

Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala. Di mana dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun. 

Untuk 2024, salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi. 

Pengaturan produk asuransi dan saluran pemasaran ini mendesak untuk disempurnakan. Hal itu agar dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis, namun tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar. 

Penyempurnaan pokok pengaturan tersebut antara lain terkait penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pencatatan produk asuransi yang disesuaikan dengan kompleksitas dan tingkat risiko produk asuransi. Serta secara simultan mendorong penguatan fungsi internal perusahaan asuransi, khususnya dalam hal pengembangan dan pemantauan produk asuransi.

Selain itu, OJK juga akan melakukan penataan industri penjaminan sebagai upaya penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan, yang memegang peran strategis dalam ekosistem pembiayaan untuk pelaku usaha pada segmen UMKM. 

Upaya penataan tersebut antara lain dilakukan dengan menyusun peta jalan industri penjaminan, dan memperkuat kerangka pengaturan yang terkait perizinan usaha.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...