Transaksi Kripto Tembus Rp 122 T di 2023, Diprediksi Tumbuh Tahun Ini

Tia Dwitiani Komalasari
13 Januari 2024, 08:33
Ilustrasi cara mining Bitcoin
Unsplash/Brian Wangenheim
Ilustrasi cara mining Bitcoin

Pembentukan ekosistem tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13/2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

"Pembentukan ekosistem aset kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya perlindungan konsumen. Hal ini sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi industri aset kripto," ujarnya.

Adapun jumlah pelanggan aset kripto sejak diaturnya aset kripto oleh Bappebti sampai November 2023 mencapai 18,25 juta pelanggan. Sementara pedagang aset kripto yang telah memperoleh Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) di Bappebti sebanyak 33 perusahaan.

Dengan adanya UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) pada Januari 2025.

Saat ini, OJK, BI, Kementerian Keuangan, dan Bappebti sedang tahap finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...