Pensiun Dini PLTU Masuk Kategori Hijau di Taksonomi Berkelanjutan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) sebagai revisi dari Taksonomi Hijau Indonesia. Salah satu poin penting dalam Taksonomi terbaru ini, pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara masuk kategori "hijau" atau "transisi".
Namun, Taksonomi Keuangan Berkelanjutan mensyaratkan PLTU yang akan pensiun dini itu harus dibangun sebelum 2031 dan ditutup sebelum 2050. Selain itu, PLTU batu bara itu harus berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka sebesar 35% dalam waktu sepuluh tahun sejak beroperasi dari rata-rata tahun 2021.
Dengan ketentuan dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia ini, OJK membuka peluang bagi perbankan atau lembaga keuangan untuk membiayai pensiun dini PLTU. Pasalnya, selama ini perbankan maupun lembaga keuangan masih ragu-ragu untuk masuk ke sektor tersebut.
Untuk mendorong transisi energi sektor kelistrikan, pemerintah juga telah membuat peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU batu bara. Dengan demikian, telah terdapat kejelasan mengenai kebijakan pemerintah untuk membatasi PLTU baru di Indonesia yang sejalan dengan komitmen untuk mencapai target NZE.
ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) menjadi acuan Indonesia untuk mengklasifikasikan pensiun dini PLTU batu bara sebagai aktivitas hijau atau transisi berdasarkan kriteria Plus Standard.
“ATSF menjadi taksonomi regional pertama di dunia yang telah mempertimbangkan secara menyeluruh upaya percepatan pengakhiran masa operasional PLTU (coal phase-out), dapat berperan dalam dekarbonisasi untuk mendukung tujuan Paris Agreement, serta menjadi tools untuk transisi,” demikian pernyataan OJK dalam buku TKBI, Selasa (20/2).
Taksonomi Baru Lebih Komprehensif
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Mahendra Siregar mengatakan taksonomi baru ini mengambil pandangan yang lebih komprehensif pada prioritas dalam konteks yang lebih luas berkaitan dengan pengurangan emisi karbon.
“Bukan hanya aspek lingkungan, tetapi juga menyeimbangkan itu dengan kemajuan sosial dan aspek pembangunan ekonomi," kata Mahendra Siregar pada konferensi pers yang berlangsung secara daring, Selasa (20/2).
Dalam TKBI, setiap sektor kini hanya dikategorikan menjadi hijau dan transisi. Apabila tidak memenuhi kedua klasifikasi tersebut maka aktivitas dinilai tidak memenuhi klasifikasi.
Kategori hijau adalah kegiatan yang sejalan dengan komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 1.5°C dalam Paris Agreement. Sementara itu, kategori transisi adalah aktivitas yang saat ini belum sejalan dengan komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global, belum berada pada jalur Net Zero Emission (NZE) Indonesia. Namun, usaha dalam kategori transisi ini bergerak menuju klasifikasi hijau dalam jangka waktu tertentu.