Aturan Masih Digodok, OJK Mulai Awasi Perdagangan Kripto Januari 2025

Ferrika Lukmana Sari
21 Februari 2024, 08:33
Kripto
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Hasan menyampaikan, nantinya akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan tersebut, tidak hanya terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto melainkan juga termasuk aset keuangan derivatif.

Dalam menyambut terbitnya PP tersebut, imbuh dia, OJK telah lebih dulu melakukan koordinasi dan sinergi kegiatan persiapan untuk peralihan tugas bersama dengan Bappebti.

Pada prinsipnya secara informal, Hasan mengatakan, persiapan peralihan tugas ini sudah dapat dilakukan. Menurutnya, OJK juga telah lebih dulu melibatkan peran aktif dan mendapatkan masukan dari para pelaku serta anggota ekosistem dari aset keuangan digital dan aset kripto.

Hasan menyebut, sudah ada lembaga penunjang seperti bursa kripto, lembaga clearing kripto, dan lembaga kustodian untuk aset kripto.

"Di samping juga ada yang menjadi exchanges atau perantara pedagang fisik aset kripto yang selama ini juga banyak memberikan masukan tentang bagaimana prinsip dan bentuk pengaturan dan pengawasan ke depannya," kata Hasan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...