OJK Mulai Bangun Kantor di IKN

Syahrizal Sidik
29 Februari 2024, 17:37
OJK Mulai Bangun Kantor di IKN
Foto: Dokumentasi OJK
OJK mulai membangun kantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur

Poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, seluas 13.800 m2.

Rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat UU OJK No.21 tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan akan mulai membangun kantor di IKN pada tahun ini. Mirza menyebut jika OJK telah melakukan beberapa kali pertemuan, termasuk pertemuan dengan otoritas IKN pada 11 Agustus dan 28 Agustus 2023.

OJK meminta lahan seluas 1,5 hektare di IKN di luar pemukiman. Lahan tersebut akan digunakan untuk kantor pusat di ibu kota baru. OJK juga telah menyiapkan dana Rp 47 miliar untuk pekerjaan fisik kantor pusat tersebut. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...