Menimbang Peluang Bank Salurkan Kredit Pemilikan Apartemen untuk Asing

Image title
26 Oktober 2020, 11:31
apartemen, asing, properti asing, asing miliki properti, asing punya properti, perbankan, kredit kepemilikan apartemen, apartemen asing, btn, bca, may bank, kpr, kpa, kredit properti
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pembangunan tower apartment Meikarta Distrik 1 di Jl. Orange County Boulevard, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).

Tak hanya untuk industri perbankan, peluang bisnis juga dilirik oleh pengembang properti yang berharap peraturan itu bisa menggairahkan bisnis properti dalam negeri dan bersaing dengan negara Asia.

Corporate Secretary PT Intiland Tbk (DILD), Theresia Rustandi mengatakan peraturan kepemilikan properti oleh asing sudah ada sejak lama. Namun, hal ini sulit diterapkan salah satunya karena masalah sertifikat atas hak tanah yang kemudian di UU Cipta Kerja direlaksasi dengan hak guna bangunan (HGB).

"Perlu sinkronisasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Imigrasi dan Notaris supaya bisa jalan dengan baik," katanya kepada katadata.co.id, Jumat (9/10).

Theresia berharap relaksasi kepemilikan asing ini bisa menjadi penggerak perekonomian, khususnya industri properti. Sebab, Indonesia dinilai telah kehilangan banyak kesempatan, terlebih ketika pandemi Covid-19 merebak di dalam negeri.

"Banyak investor asing mencari properti di Asia. Mereka memilih investasi di Malaysia, Thailand dan Vietnam, sedangkan kita gigit jari," ujarnya.

Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) mempunyai hak milik atas properti berupa apartemen atau rumah susun. Izin diberikan dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR pada Senin (5/10) lalu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 144 ayat (1) dalam UU Cipta Kerja. Dalam pasal itu dinyatakan, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada lima golongan.

Kelimanya meliputi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di dalam negeri.

Selanjutnya, dalam Pasal 144 ayat (2) dinyatakan, pemerintah memperbolehkan hak milik rumah susun dialihkan dan dijaminkan. Sementara pada ayat (3), dinyatakan bahwa hak milik rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam Pasal 143 dijelaskan bahwa hak milik tersebut merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan. Kepemilikan ini terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...