Banyak Kejanggalan, Dugaan Praktik Bank di Dalam Bank Kasus Maybank

Image title
9 November 2020, 18:16
maybank, pembobolan dana nasabah bank, perbankan, kasus perbankan, deposito nasabah hilang, kasus maybank, deposito bca, deposito maybank, kasus perbankan, bca
Donang Wahyu|KATADATA

Kejanggalan lainnya berupa aliran dana senilai Rp 6 miliar yang keluar dari rekening atas nama Winda untuk membeli polis asuransi Prudential. Kejanggalan awal adalah, orang yang melakukan transaksi ini adalah tersangka untuk membeli polis atas nama Winda.

Setelah membeli, hanya dalam beberapa bulan polis tersebut dicairkan senilai Rp 4,8 miliar. Anehnya, uang hasil pencairan polis tersebut masuk ke rekening Herman Lunardi. Ini terlihat dari catatan mutasi rekening milik Herman.

Dari dana senilai total Rp 22,9 miliar di kedua rekening, Herman Lunardi mendapatkan aliran dana masuk senilai Rp 5 miliar yang berasal dari pembayaran bunga oleh tersangka dan pencairan polis atas nama Winda. Sedangkan sisa uang di kedua rekening tersebut raib sejak 2016.

Andiko mengatakan tersangka berinisial A dan Herman Lunardi memang sudah saling mengenal sejak lama, sebelum tersangka bekerja di Maybank dan Herman menjadi nasabah Maybank berdasarkan pengakuan tersangka. "Kenalan ketika A bekerja di dua bank sebelum bekerja di Maybank. Herman merupakan nasabah di bank lama," katanya.

Berbagai kejanggalan tersebut yang membuat Maybank belum mau mengganti dana nasabah yang raib tersebut. Pihak Maybank masih menunggu proses hukum selesai, agar jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk nasabah. Namun, hingga saat ini pihak Maybank belum melakukan tuduhan kepada nasabah melakukan perbuatan pidana.

"Sesudah jelas, kalau memang benar, Maybank akan bayar," kata Hotman. Dia pun meminta Kepolisian untuk menyidik seluruh orang yang menerima aliran dana tersebut dan menyerahkan semua keputusan kepada Kepolisian. Ia ingin ada tanggung jawab dari orang-orang penerima uang tersebut.

Kasus Dana Hilang Nasabah BCA

Kasus raibnya dana nasabah tak hanya dialami Maybank. Seorang warga Surabaya Jawa Timur bernama Anna Suryani menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) karena uang depositonya senilai Rp 5,4 miliar tidak bisa dicairkan. Gugatan tersebut teregistrasi pada 3 April 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan. Namun, saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kedaluwarsa.

Menanggapi gugatan ini, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, membantah ada deposito nasabahnya yang hangus. Menurutnya, deposito tersebut sebenarnya telah lama dicairkan.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali, kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Hera dalam keterangan tertulis (26/10).

Pihak BCA pun mengaku sudah menunjukkan bukti pencairan deposito tersebut pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...