Baru 54,4% Nasabah Jiwasraya yang Setuju Direstrukturisasi

Image title
2 Maret 2021, 17:58
jiwasraya, asuransi jiwasraya, asuransi, bumn, gagal bayar, js saving plan
jiwasraya.co.id

Upaya tersebut mengacu pada Undang-Undang 40 Nomor 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 71 Nomor 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Meski begitu beberapa nasabah Jiwasraya masih belum sepakat untuk ikut dalam program restrukturisasi. Salah satunya nasabah produk JS Saving Plan, Machril yang mengatakan seharusnya program restrukturisasi Jiwasraya, bukan skema pemotongan uang nasabah.

"Apalagi pemotongan sepihak. Harus minta izin pihak nasabah sebagai pemilik uang," katanya melalui akun media sosial Twitter miliknya, Selasa (2/3).

Salah satu program restrukturisasi polis, yaitu untuk produk bancassurance JS Saving Plan memiliki ketentuan, yaitu seluruh polis JS Saving Plan yang masih berjalan ditawarkan untuk dihentikan per 31 Desember 2020. Ketentuan lainnya, utang klaim atau nilai tunai penghentian polis menjadi dana awal program baru.

PEMERINTAH SIAPKAN SKENARIO SELAMATKAN JIWASRAYA
PEMERINTAH SIAPKAN SKENARIO SELAMATKAN JIWASRAYA (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Opsi pertama restrukturisasi pemegang polis yang ditawarkan Jiwasraya berupa pengembalian dana 100% dari nilai tunai. Meski begitu, pengembalian dana ini dilakukan dalam jangka waktu yang panjang. Dicicil dengan jangka waktu yang indikatifnya selama 15 tahun.

Jika pemegang polis retail ingin mendapatkan investasinya lebih cepat dari itu, Jiwasraya menawarkan pembayaran nilai tunai dicicil selama lima tahun. Namun, pemegang polis harus rela ada penyesuaian nilai tunai yang dibayarkan alias terkena haircut.

Pemegang polis juga bakal ditawarkan opsi pengembalian dana investasi secara tunai. Sama seperti opsi sebelumnya, nilai tunai akan disesuaikan pula. Namun, pengembalian dana secara tunai ini bakal mempertimbangkan ketersediaan dana Jiwasraya. Selisihnya, akan dicicil dalam lima tahun.

Sedangkan pemegang polis yang tidak mau direkturisasi, bakal tetap berada di bawah naungan Jiwasraya. Namun, penyelesaian kewajiban Jiwasraya kepada pemegang polis, dibayarkan melalui penjualan aset-aset milik Jiwasraya yang saat ini dinilai tidak clean and clear.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...