Sengkarut Masalah Bukopin Berujung Sadikin Aksa Menjadi Tersangka

Safrezi Fitra
11 Maret 2021, 00:26
sadikin aksa, bosowa, bank bukopin, ojk, kookmin bank, kasus bank bukopin, sadikin aksa jadi tersangka, pidana keuangan, perbankan
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta Selatan.

OJK berupaya membantu proses penyehatan Bukopin dengan menunjuk tim asistensi dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Tim ini memberikan pendampingan guna mengatasi masalah kesulitan likuiditas yang dialami Bukopin, melalui surat tertanggal 11 Juni 2020.

OJK pun memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat tersebut memerintahkan Bosowa memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin. Surat kuasa ini harus diberikan paling lambat hingga 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helmy Santika, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/3).

Dalam jangka waktu yang diperintahkan OJK, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Padahal, kata Helmy, sehari kemudian Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin dan ikut dalam pertemuan dengan OJK.

Helmy mengatakan pada 27 Juli 2020, Sadikin Aksa juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin. Surat ini masih mencantumkan jabatan Sadikin Aksa sebagai Dirut Bosowa, meski Sadikin sudah menyatakan mengundurkan diri empat hari sebelumnya. 

Masalah inilah yang diperkarakan oleh kepolisian saat ini. Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sadikin terancam hukuman pidana penjara dua hingga enam tahun dan denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.

Permasalahan Bosowa dengan OJK

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan keputusan Nomor: 64/KDK.03/2020 pada 24 Agustus 2020. Dalam surat tersebut, Bosowa dinyatakan telah melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan perintah OJK terdahulu, yakni surat perintah No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 dan No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. OJK memerintahkan Bosowa memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk.

OJK menilai Bosowa melakukan pelanggaran karena tidak memberikan kuasa tersebut dan berupaya menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuditas Bank Bukopin.

Akibatnya, OJK menyatakan Bosowa tidak lulus dalam penilaian kembali dan mengeluarkan dua larangan terhadap Bosowa karena adanya dua pelanggaran. Bosowa dilarang pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Larangan kedua, Bosowa tidak boleh menjadi pengurus atau pejabat LJK dalam jangka waktu tiga tahun.

Karena keputusan itu, Bosowa tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin. Bosowa juga diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya di Bank Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus. Karena sanksi ini, KB Kookmin Bank akhirnya menguasai Bank Bukopin menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

PELAKSANAAN PUT BANK BUKOPIN
BANK BUKOPIN (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.)

Bosowa Menggugat OJK dan KB Kookmin

Bosowa tidak mau menerima sanksi yang diberikan OJK dan mengajukan permohonan penilaian kembali kepada PTUN Jakarta. Tak hanya itu, Bosowa juga menggugat OJK dan KB Kookmin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan aduan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didaftarkan pada 25 November 2020, dengan nomor perkara 693/Pdt/G/2020/PN Jkt.Pst.

Pada Januari 2021, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan PT Bosowa Corporindo tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK pada 24 Agustus 2020.

Hakim menyatakan keputusan tersebut batal dan OJK wajib mencabut keputusan soal penilaian ulang tersebut. "Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020," demikian bunyi putusan, dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT, Selasa (19/1).

Menanggapi hal ini, OJK mengaku menghormati putusan Majelis Hakim PTUN. Namun, terhadap putusan tersebut, OJK tidak tinggal diam. "Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Selasa (19/1).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...