Sengketa Saham Hotel Sari Pacific Antara Sarinah-Parna Berakhir Damai

Lavinda
Oleh Lavinda
5 Mei 2021, 13:03
Sengketa hukum antara Sarinah dan Parna Raya terkait kepemilikan saham pengelola Hotel Sari Pacific, yang berlangsung sejak 2007 berakhir dengan jalur damai.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Pengunjung duduk di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Minggu (10/5/2020).

“Sebagai salah satu hotel legendaris di pusat Jakarta yang mulai beroperasi sejak 1976, Hotel Sari Pacific memiliki potensi besar dengan perpaduan antara fasilitas terbaik dan lokasi yang strategis,” ujar Erick.

Berdasarkan kronologinya, bermula dari Sarinah masuk sebagai pemegang saham SHI, yang dahulu bernama PT Sarinitokyu Hotel Corporation. Hal itu disepakati berdasarkan perjanjian kerja sama join venture yang dituangkan dalam kesepakatan dasar (basic agreement) pada 30 September 1970.

Dalam perkembangannya, Parna Raya turut bergabung sebagai pemegang saham SHI bersama PT Sarinah pada 2007. Hal itu dilakukan dengan cara mengambil alih saham milik PT. Konsultasi Pembangunan Semesata, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation.

PT Sarinah dan PT Parna Raya kemudian membuat perjanjian kerja sama pada 25 Juli 2007 silam yang kemudian menimbulkan pemasalahan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...